suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Chen Ming Zni Asal Taiwan Penyelundup 60.042 Butir Ekstasi Divonis 15 Tahun Dan Denda Rp. 800 Juta

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto menjatuhkan putusan hukuman selama 15 Tahun penjara terhadap Cen Yung Lin alias Chen Ming Zni asal Taiwan. Terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 60.042 butir happy five, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/10/2016).

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim, Sigit Sutanto. Dimana hakim menilai jika Terdakwa telah terbukti melakukan dan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotrapika dan melanggar Undang Undang (UU) RI 61 ayat (1) huruf a dan b, dan UU No 5 tahun 1997, subsidair pasal 62 UU no 5 Tahun 1997, tentang mendatangkan barang Import tanpa ijin.

Selain menghukum badan, pria asal Taiwan ini juga dihukum membayar denda

"Menghukum terdakwa dengan hukuman Lima Belas (15) tahun penjara dan denda sebesar delapan ratus juta rupiah (800.000.000), subsidair Enam bulan kurungan,"ucap Hakim Sigit.

Adapun pertimbangannya yang tidak mendukung program pemerintah dan merugikan diri sendiri menjadi faktor yang memberatkan dalam pertimbangan vonis hakim. Sedangkan alasan yang meringankan dikarenakan terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan dan mengakui secara terus terang segala perbuatannya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya Dendy Syawaluddin Abdi Nusa, SH,MS.i dari Kantor Hukum Bejana Law Firm belum menyatakan sikap alias pikir pikir.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi dari Polda Jatim saat mengambil paket kiriman yang berisi 40 ribu pil ekstasi jenis psikotrapika di Kantor Pos, Jalan Kebon Rojo Surabaya pada 23 Januari 2016 lalu.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan, dengan menggiring terdakwa ke rumah kost nya yang berada di Metro House Kamar 510 Jalan Dukuh Kupang Barat No 50 A Surabaya.

Setelah digeledah, petugas menemukan lagi beberapa narkotika lainnya, diantaranya 20 ribu butir ekstasi, 6 butir ekstasi dan 42 butir ekstasi warna pink. Totalnya 60 ribu 42 butir ekatasi atau setara dengan 1668 gram. Sedangkan yang jenis psikotrapika jumlahnya sebanyak, 1668 gram....(Mul).

 

Editor :