suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Spesialis Pencuri Helm di Mall Cito Ditangkap Polsek Gayungan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA. - SUARA PUBLIK. Unit Crime Hunter Polsek Gayungan berhasil menangkap pelaku specialist pencurian helm yang di lakukan oleh  Suparman (48) warga Medayu Utara Rungkut Surabaya.

Kejadian bermula saat korban, Agus Setiawan (26) warga semampir yang pada Selasa, (4/10/2016) sekitar pukul 16.00 wib melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gayungan.

Kapolsek Gayungan, Kompol Esti Setija mengatakan jika korban yang pada saat itu tengah menonton bioskop di sebuah mall Cito, dikejutkan saat melihat helm di sepeda motornya raib.

"korban melapor kepada kami, saat hendak pulang usai menonton bioskop tiba-tiba mendapati helm yang berada di parkiran Mall hilang," ujar Kapolsek, Sabtu (8/10/2016)

Setelah menerima laporan korban, piket Reskrim dan unit crime hunter melaksanakan cek TKP dan melakukan penyelidikan untuk ungkap kasus tersebut.

Rupanya pelaku ini merupakan specialist pencurian Helm karena tidak lama besoknya dia kembali lagi untuk melakukan aksinya mencuri Helm di parkiran mall Cito. Dalam aksinya pelaku terekam CCTV dan oleh petugas security hal tersebut langsung di laporkan ke Polsek Gayungan karena ada orang mencurigakan di tempat parkir.

"saat itu juga unit crime hunter yang sedang melaksanakan giat kring serse di wilayah terdekat langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan tersangka Suparman. Saat di cocokkan dengan rekaman CCTV pelaku mengakui telah berkali kali melakukan aksinya pencurian helm di tempat parkiran tersebut," imbuh Esti.

Kini pelaku dan barang bukti Helm tersebut di bawa crime hunter ke Mapolsek Gayungan guna penyidikan lebih lanjut.

Semetara dari hasil penyidikan pelaku mengakui kalo telah mencuri helm lebih dari satu kali. Itu terlihat dari hasil penyitaan BB Helm oleh penyidik telah di sita 3 (tiga) buah Helm dan uang RP. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan helm hasil curian sebelumnya.

Saat di tanyakan di gunakan untuk apa hasil uang penjualan helm curian, pelaku mengaku untuk membayar hutang dan untuk keperluan hidup sehari hari.

"saya memang melakukan lebih dari satu kali pak, uangnya buat makan dan bayar utang," aku Suparman

Kini tesrangka di tahan di Mapolsek Gayungan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan di kenakan pasal 362 KUHP tenang pencurian yang acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(TOM)

Editor :