SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berdalih mengusir kantuk empat
pemuda iseng main remi malah berujung penjara. Sebab yang dilakukan keempat
tersangka yang tak sekedar remian saja, tetapi dibumbui taruhan uang.
Keempat tersangka tersebut Adalah Bagus Hermawan (24), warga Jalan Tuwowo
II-F; Ilham Surya Lesmana (20), kos di Jalan Kapas Madya 1-A; Yunas Oktavianto
(19), warga Jalan Kapas Madya 1-B; dan
Rizky M. Fauzi (20), warga Jalan Kapas Madya 1-A Surabaya.
"Saat kita gerebek tersangka asyik bermain judi remi,"
terang Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Tritiko Gesang Hariyanto,
minggu (16/10).
Informasinya, keempat tersangka ini kebetulan satu kampung. Dari pada
menganggur, awalnya mereka main remi biasa. Jelang dinihari, salah satu
tersangka mempunyai usulan bagaimana kalau taruhan uang kecil-kecilan biar
tidak mengantuk.
Ternyata ajakan itu disetujui lainnya, dan mereka main
dengan taruhan Rp 2 ribu-5 ribu. Untuk bandar secara giliran, dan bagi yang
menang setiap permainan.
Saat asyik-asyiknya main kartu, ternyata ada salah satu warga
mempergokinya dan lapor polisi. Petugas langsung meluncur ke lokasi, dan memang
mendapati mereka masih main judi remi.
Dari sana, akhirnya judi remi digrebek. Berikut barang bukti, keempat
tersangka digelandang ke mapolsek. (TOM)
Editor : Pak RW