SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tidak Kapok setelah mendekam dalam
penjara , M. Sohib (40) kembali berurusan dengan Polisi. Bapak dua anak Warga
Jl.Sidotopo Sekolahan Gg. 4 Surabaya tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek
Wonokromo pada Jum,at (14/10/2016) setelah tertangkap tangan mengembat dua buah
Handphone (HP).
Saat itu pelaku yang sudah ada niatan untuk mencuri, bersama temannya Mustakim
yang berhasil kabur (DPO). Berangkat dari rumahnya didaerah Sidotopo dengan
naik Bemo. Sesampainya di rumah korban Risca warga Jl.Darmo Rejo keduanya
berhenti setelah ada kesempatan karena pintu rumah dalam keadaan terbuka.
"Lalu saya masuk mengambil 2 buah Hp yang sedang dicas. Sementara Mustakim
mengawasi situasi sekitar rumah korban",jelas Sohib , Senin (17/10/2016).
Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi didampingi Kanit Reskrim AKP Ade Warokka
mengatakan, kedua pelaku ini saat beraksi, apabila kepergok, keduanya
berpura-pura tanya untuk mencari kos-kosan. Kali ini keduanya tidak bisa
berpura pura lagi. Sebab saat mengambil HP milik korban yang saat itu ditinggal
mencuci pakaian keduanya dipergoki oleh suami korban dan diteriaki maling.
"Teriakan maling tersebut mengundang warga tetangga korban untuk mengejar
dan menangkap keduanya" kata Arisandi.
Masih kata Arisandi, satu pelaku tertangkap dan satunya berhasil kabur.
Tersangka yang pernah ditahan dan masuk penjara selama 6 bulan dalam kasus yang
sama tersebut saat itu berhasil mengambil dua buah HP merk Oppo dan uang Tunai
Rp.170.000.
Kini tersangka berikut barang bukti berada di Mapolsek Wonokrono Surabaya.
Terhadap pelakunya Polisi menjerat dengan pasal 362 KUHP yang ancamannya
penjara hingga 5 tahun.(TOM)
Editor : Pak RW