suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terlibat Jaringan Narkoba, Sipir LP Pamekasan di Vonis 12 Tahun,

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Sidang lanjutan perkara narkotika jenis shabu shabu seberat 98 gram, dengan Terdakwa Moch, Sahri seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIa Pamekasan Madura pada Senen (17/10/2016).

Dalam sidang yang digelar diruang sidang sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembelaan (Pledoi), sementara kuasa hukum terdakwa Arip Budi Prasetiyo.SH, Membacakan surat pembelaan terdakwa didepan Majelis Hakim yang di ketuai oleh hakim Dwi Winarko,SH,MH.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, bahwa terdakwa Moch. Sahri, dianggap telah bersalah menyimpan memiliki dan menjual narkoba yang pada prinsipnya sama sekali tidak mendukung program Pemerintah.

Untuk itu Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Terdakwa dituntut selama 18 tahun penjara.

Namun dari hasil pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh Arip Budi Prasetiyo. selaku kuasa hukum terdakwa, sehingga menjadikan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis.

Sekalipun Hakim menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara, namun vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelum Hakim mengetukan palu, terlebih dulu Hakim memberikan pertanyaan terhadap terdakwa.

Bagaimana Terdakwa, kamu di putus selama 12 tahun penjara kamu boleh menerima atau melakukan upaya banding atau pikir - pikir saya beri kesempatan waktu sepekan, ucap Hakim Dwi. Kemudian kesempatan itu disambut oleh Terdakwa dengan ucapan saya pikir - pikir pak hakim yang di ikuti dengan perkataan yang sama oleh Jaksa Wilhelmina.SH, dari Kejari Surabaya.(Mul).

Editor :