suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kuras Deposito Mantan Istri, Franky Louren di Tuntut 2,6 Tahun

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Sidang agenda tuntutan yang melibatkan Franky Louren, sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan harta mantan istrinya sendiri senilai miliaran rupiah, kini Terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/10/2016).

Dalam perkara ini (JPU) Suseno dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, jika terdakwa Franky telah melakukan penggelapan yang mengakibatkan korban Felina Sulimiati Suharti, mengalami  kerugian sebesar Rp 1Milyar. Karena Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 374 KUHP.

"Akhirnya Jaksa Suseno menuntut terdakwa Frankky Louren dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara," ujar jaksa Seno saat membacakan berkas tuntutan diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut jaksa, alasan yang memberatkan dalam tuntutan tersebut dikarenakan adanya sikap berbelit-belit terdakwa dan tidak mengakui perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa selalu berlaku sopan selama dalam persidangan,"sambung Jaksa.

Kemudian atas tuntuntan tersebut, kuasa hukum terdaksa akan mengajukan pembelaan pekan depan. Diketahui bahwa dalam dakwaannya, Jaksa Suseno menyebutkan jika terdakwa Franky Louren (32) warga jalan Pengampon gang 11/2 RT011-RW 010 kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian serta beralamat di Perum Taman Wisata Regency Blok I/23 Driyorejo Gresik. Sejak 12 Maret 2011 sampai 18 Februari 2013 atau secara berkala dalam kurun waktu 3 tahun telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dan dengan sengaja memiliki barang kepunyaan saksi Felina Sulimiati Suharti mantan istrinya, sesuai dengan pasal 374 KUHP.

Perbuatan melawan hukum itu terjadi saat terdakwa Frannky Louren yang saat itu masih berstatus sebagai suami Felina, sehingga diberikan kepercayaan untuk mengelola keuangan di toko meubel New Sumber Lancar miliknya yang berada di jalan Kramat Gantung No 127 Surabaya.

Saksi Feiliana menyerahkan pengelolaan keuangan tokonya ke terdakwa dengan saldo awal sebesar Rp 1.126.710.776. Namun selama tiga tahun kemudian atau sampai terdakwa bercerai dan keluar dari rumah, atau meninggalkan korban Fellina dalam kondisi keuangan tokonya berubah menjadi minus sebesar Rp 1.140.431.370 berdasarkan rekening milik korban di BCA Veteran.

Minusnya saldo sebanyak itu, baru diketahui pada bulan Maret 2013 lalu, akibat dari adanya pengeluaran yang tidak untuk keperluan pengelolahan toko atau untuk tambahan modal yang dilakukan oleh terdakwa. Melainkan digunakan untuk beli rumah bangun rumah dan untuk foya - foya, pungkas korban Felina.....(Mul).

Editor :