SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tiga DPO Komplotan jambret yang beraksi di
jln Benteng pada bulan lalu akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Crime Hunter
Polsek Semampir Surabaya. Ketiga Residivis jambret tersebut dibekuk setelah
menyikat dompet milik korban bernama Muslinah di jln Benteng Surabaya .
Ketiga tersangka tersebut bernama Arianto 32 tahun asal Jln Arimbi gang II Surabaya,
Zainal Arifin 23 tahun asal Jln Sumbo Surabaya dan Roni 34 tahun asal jln
bulak banteng wetan gang 12 Surabaya.
Tersangka Zainal pentolan jambret ini mengaku setiap mendapatkan hasil dari
menjambret hasilnya selalu dibagi rata bersama teamnya yang saat itu beraksi.
"Uangnya dibuat bersenang-senang dan mabuk-mabukan" singkatnya.
Kapolsek Semampir Kompol Syukur mengungkapkan, komplotan ini berjumlah
empat orang dan pada saat itu beraksi menjambret dompet yang berisikan uang. Pada
saat berhasil dan hendak melarikan diri. Salah satu teman pelaku yang bernama
Ashari yang terlebih dahulu ditangkap dan sekarang berada di Lapas Medaeng. Pada
saat itu dia terjatuh dan akhirnya berhasil ditangkap oleh warga.
Dari hasil pengembangan,ternyata komplotan ini sudah beraksi lebih dari satu
TKP. Seperti halnya tersangka Zainal sudah melakukan aksi di 12 TKP, untuk
tersangka Roni sudah beraksi sebnyak 4 kali, sedangkan tersangka Harianto
sudah beraksi sebanyak 3 kali."Tutup Syukur,rabu (19/10).
Semua tersangka kini mendekam dipenjara Polsek Semampir, dan akan diganjar
dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman
penjara 5 tahun. Barang bukti yang didapat dari ketigannya berupa sebuah dompet
warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vixon yang digunakan tersangka
untuk melakukan aksinya.(TOM)
Editor : Pak RW