SURABAYA, SUARA PUBLIK. Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika
kembali tertangkap oleh unit Crime Hunter Polsek Tambaksari Surabaya.
Berawal saat petugas menangkap Moh. Soleh alias Sogol 36 tahun yang
indekos di jln Mulyorejo Tengah 7 Surabaya. Pada hari sabtu 22 oktober 2016 di
jln Mojo Arum Surabaya. Dari tangan Soleh alias Sogol tersebut, petugas
mengamankan 1 poket klip plastik yang didalamnya terdapat sabu .
Dari tertangkapnya Soleh alias Sogol tersebut petugas melakukan pengembangan. Akhirnya
tertangkap juga pemakai sabu yang bernama Sunaryo 45 tahun warga jln Mulyorejo
Tengah 7 Surabaya dan Dharmono Putra asal Mulyorejo Barat 1 Surabaya. Dari
tangan pemakai tersebut petugas berhasil mengamankan satu buah klip plastik
yang didalamnya terdapat sabu seberat 0,42 gram
AKP David Trio Prasujo Kapolsek Tambaksri mengatakan, tersangka ini tertangkap
pada Sabtu (22/10) yang lalu berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah
dan mengetahui adanya peredaran sabu di wilayah Mulyorejo. Setelah dipastikan
ciri-ciri pelaku akhirnya petugas melakukan penangkapan. "Pelaku Soleh
alias Sogol ini mengaku mendapatkan barang dari seorang yang panggilan
bernama" Cak" (DPO) dengan sistim ranjau. Pelaku belinya di jln
Sidotopo Surabaya dengan harga perpoket Rp.150,000, tutup David, senin (31/10).
Kini ketiga tersangka pemakai sabu tersebut mendekam dipenjara Mapolsek
Tambaksari Surabaya dan akan dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat
(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (TOM)
Editor : Pak RW