suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengecer Judi Togel Omset Rp 2 Juta, Dibekuk Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Nanang Budiono (48) warga Jl Towowo Surabaya ini harus rela mengakhiri hobinya berjudi. Pasalnya, pria tersebut ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, lantaran perannya sebagai pengecer judi togel dengan omset Rp 2 juta.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Nanang yang dikenal sebagai pengecer togel di kawasan Jl Towowo.

"Di setiap pembukaan judi togel, Nanang memperoleh omset sekitar Rp 2 juta yang kemudian ditransfer melalui rekening BCA ke bandar togel bernama ABS yang saat ini DPO," ujarnya, Selasa (8/11/2016).

Kompol Bayu menambahkan, Nanang saat melakukan pekerjaannya sebagai pengecer menggunakan HP untuk menerima SMS dari para penombok. "Dari penangkapan tersebut, kami juga menyita 1 lembar rekapan, 1 ATM BCA, 1 buku tabungan BCA dan uang tunai Rp 130.000," tandasnya.

Dari pengakuan Nanang di hadapan polisi, ia mengecer togel sebanyak satu minggu empat kali. "Dari setiap omset, saya mendapatkan keuntungan Rp 100.000 dan keuntungan tersebut saya buat main togel lagi," akunya.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Nanang dijerat Pasal 303 KUHP dan UU 7/1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman pidana paling lama sepuluh tahun penjara.( TOM)

 

Editor :