suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Produsen Miras Ilegal di Gradak Polrestabes Surabaya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Setelah beraksi lebih dari satu tahun , Efendi (32) warga Medayu Surabaya harus menyerah ditangan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (7/11/2016) sekitar pukul 22.00 WIB. Pasalnya, Efendi memproduksi minuman keras oplosan secara ilegal. Selain itu dirinya juga memberi label cukai palsu pada beberapa botol minuman keras bermerk import.

Kejadian tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya karena informasi dari masyarakat, jika dalam sebuah rumah di jalan Medayu itu digunakan sebagai tempat memproduksi minuman keras oplosan.

"Kami dapat informasi kemudian melakukan penyelidikan dan memang benar pada sebuah rumah di Medayu telah di temukan kegiatan produksi minuman keras secara ilegal, selain itu tersangka ini juga memberi label pita cukai palsu di beberapa botol minuman import yang dibeli dari seseorang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (9/11/2016).

Dalam melakukan aksinya, Efendi hanya mencampurkan air mineral dan alkohol murni dengan perbandingan 1:4 untuk merk Mc. Donald dan 1:6 untuk merk Tomi Stanley, label merk itu juga di pesan via telepon dan dicetak di daerah jakarta. Selain itu Efendi juga memberikan pita cukai pada beberapa botol minuman import yang dibeli secara ilegal.

"Kalau untuk oplosan saya jual per kartonnya 250 ribu, untungnya hanya 65 ribu per karton, tapi kalau untuk merk mansion import saya beli langsung 650 ribu lalu saya kasih cukai dijual seharga 1,2 juta," aku tersangka.

Dari penjualan tersebut, tersangka juga mengaku mendapat keuntungan lebih dari sepuluh juta tiap bulannya, dan barang itu di perjual belikan di daerah Nggrati Pasuruan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ribuan segel botol, puluhan botol kosong, peralatan untuk mengoplos minuman, dua drum alkohol murni dan beberapa galon berisi miras oplosan serta puluhan minuman keras import ilegal siap jual.

Efendi dijerat dengan pasal 135, 140 dan 142 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda maksimal 4 milyar rupiah.( TOM)

Editor :