suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Advocat David Abraham Divonis 3 Bulan Kurungan, Langsung Ajukan Banding.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Sidang putusan perkara pencemaran nama baik, akhirnya Hakim Ferdinandus,  menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara, terhadap Advokat, David Abraham. Amar putusan ini dibacakan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya oleh ketua majelis hakim Ferdinandus.

"Menyatakan terdakwa David Abraham secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Kemudian hakim menjatuhkan hukuman selama 3 bulan penjara," tegas hakim Ferdinandus saat membacakan amar putusannya, Kamis (17/11/2016) sore.

Adapun sebagai bahan pertimbangan yang memberatkan, yakni profesi terdakwa sebagai seorang advokat, tidak melakukan tugasnya dengan itikad yang baik dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan selama dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Vonis tersebut dirasa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dibacakan pada sidang sebelumnya. 

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan kurungan penjara. Atas vonis tersebut, pihak terdakwa beserta penasehat hukumnya langsung menyatakan banding.

Dalam dakwaannya Jaksa Ali Prakoso mencatat, kasus itu bermula saat terdakwa David Abraham mengaku sebagai pengacara dari Mary L Korua menanyakan data buku Letter C atas obyek tanah yang berlokasi di Jalan Kayun Surabaya, ke Kantor Kelurahan Embong Kaliasin, Jalan Embong Sawo, Surabaya pada November 2013 silam.

Atas hal itu, Reni yang selaku Sekretaris Kelurahan lantas menelepon Jusran Samba. Akan tetapi, terdakwa kemudian keluar dari ruangan Kepala Kelurahan dan menuding serta menghardik Reni, "kamu pelayan publik, ngapain saya cari data kok kamu telfon Jusran Samba, nama siapa, NIK berapa, catat, laporkan, tangkap, pecat, kamu dibayar Jusran Samba berapa".

Yang mana kata-kata tersebut didengar oleh banyak warga dan pegawai Kantor Kelurahan Embong Kaliasin. Selanjutnya saat Reni akan pulang dari Kantor Kelurahan, terdakwa juga mengatakan, "kamu kok tau nomer telfonya Jusran, tahu gak kalau Jusran itu dicari-cari polisi dan tidak tahu sekarang keberadaanya di mana".

Padahal saat itu, banyak warga dan pegawai di Kantor Kelurahan Embong Kaliasin. Merasa jika dirinya difitnah, saksi korban pun melaporkan kasus tersebut ke kantor Polisi. Dalam kasus ini terdakwa David Abraham menjadi tahanan kota.(Mul).

Editor :