SURABAYA - SUARA PUBLIK. David Budianto (23) asal jln Krukah Utara 8-B/11 Wonokromo Surabaya beserta Heru Setiawan (23) asal Pucangan 9/9-B Surabaya. Akhirnya harus berurusan dengan Unit Crime Hunter Polsek Rungkut Surabaya.
Sebab kedua tersangka ini tertangkap basah oleh warga saat Mencuri Sepeda Angin (Pancal) milik salah satu warga Perum Grand Semangi Residence Blok D-23 Wonorejo Rungkut Surabaya pada hari jum'at (18/11/2016) lalu.
Kedua pemuda pengangguran ini sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu berboncengan mengunakan sepeda motor mio soul warna putih dengan nopol L-2431-BX. Keduanya berputar putar di perum Grand Semangi Residence untuk mencari sasaran. Begitu melihat rumah yang digarasinya terdapat sepeda angin. Lalu tersangka David Budinto turun dari boncengan, sedangkan tersangka Heru Setiawan tetap berada di atas sepeda motor.
Namun naas saat akan melewati pintu gerbang perumahan kedua tersangka di hentikan oleh petugas ke amanan(security) dan menanyai tujuan apa yang telah dilakukan oleh tersangka. Namun tersangka melarikan diri namun berhasil di tangkap oleh warga perumahan tersebut.selanjutnya di serahkan ke polsek Rungkut untuk di proses sesuai prosedur hukum.
Kepada petugas pemuda yang masih lajang ini mengaku tidak bekerja (penganguran) mengaku ini aksinya baru pertama kalinya dan terpaksa Mencuri karena tidak punya penghasilan tetap.
AKP Akhyar, Kanit Reskrim Polsek Rungkut menjelaskan, saat itu kedua pelaku pencurian ini kepergok warga dan security saat mencuri Sepeda Angin disalah satu rumah warga dan berhasil diamankan oleh warga yang selanjutnya menghubungi anggota Crime Hunter Polsek Rungkut "imbuhnya,minggu ( 20/11)
"Pelaku sempat dihakimi oleh warga yang marah.Dan beruntung anggota segera datang ke lokasi untuk mengamankan keduanya,Lanjut Akhyar.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1( satu) unit sepeda angin merk wim cycle warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor miou soul warna putih dengan nopol L- 2431-BX , milik pelaku yang digunakan sarana aksinya, kini keduanya ditahan di Mapolsek Rungkut dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,(TOM)
Editor : Pak RW