suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Buron 5 Bulan, Rianto Penganiaya Tetangga Akhirnya di Bekuk Polisi.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

 

Surabaya Suara-Publik. Setelah sempat DPO selama lima bulan, Rianto bin Moejiono (30) warga Tempel Sukorejo Gg. I No. 87 A Surabaya. Akhirnya ditangkap unit crime hunter Polsek Tegalsari. Pasalnya, Rianto adalah pelaku penganiayan terhadap temannya sendiri bernama Wira Dwi Prakoso (29) warga Tempel Sukorejo I no 52 Surabaya. 

 

Kejadian berawal pada 23 Juni lalu, saat Rianto yang dalam pengaruh minuman keras merasa tersinggung dengan ucapan Wira di perbincangan melalui telepon genggam. Rianto yang tidak terima lantas mendatangi rumah korban dengan membawa balok kayu dan langsung memukul korban sehingga mengakibatkan luka memar di lengan kanan dan kiri korban. Merasa dirugikan korban segera melapor ke Polsek Tegalsari Surabaya.

 

Mendapat informasi bahwa korbannya melapor ke pihak kepolisian, Rianto segera kabur dari rumah dan sempat buron selama lima bulan sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Tempel Sukorejo pada Minggu (20/11/2016) sekitar pukul 16.30 WIB.

 

Panit Reskrim Polsek Tegalsari, IPDA Zainul Abidin mengatakan jika penagkapan tersangka adalah hasil dari informasi korban. Serta pengintaian anggota selama beberapa hari di sebuah warung kopi daerah tempat tinggal pelaku.

 

"Kami dapat informasi dari korban jika tersangka sudah kembali ke kampung itu dan sedang berada di warung kopi di sekitar rumahnya. Atas dasar itu kami lakukan pengintaian dan benar pelaku ada ditempat sehingga kami lakukan penangkapan karena sempat buron sejak 23 Juni yang lalu," terang Abidin, Minggu (20/11/2016).

 

Akibatnya, Rianto kini harus mendekam di tahan Polsek Tegalsari dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun kurungan.(TOM)


 

 

Editor :