suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Dahlan Iskan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Upaya Dahlan Iskan dalam menggugurkan status tersangka yang menjerat pada dirinya akhirnya pupus sudah. Pasalnya Hakim tunggal Ferdinandus menolak keseluruhan gugatan permohonan Praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.

Dalam amar putusan yang dibacakan dalam ruang sidang Cakra tadi siang, hakim Ferdinandus menyatakan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah sesuai prosedur. "Menolak keseluruhan permohonan Praperadilan Dahlan Iskan"ucap hakim Ferdinandus saat membacakan amar putusannya, Kamis (24/11/2016).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai seluruh tahapan penyidikan dan penetapan tersangka, hingga penahanan Dahlan Iskan telah dianggap sesuai dengan tata cara dan aturan hukum yang berlaku.

"Dimana dalam bukti dokumen yang dilampirkan termohon, dengan jelas telah melalui tahapan pemeriksaan saksi, hingga adanya perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)",ucap hakim Ferdinandus dalam pertimbangannya.

Hakim juga menilai, jika permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Dahlan Iskan kurang memiliki landasan dasar hukum yang kuat.

Meski menerima putusan hakim, namun kuasa hukum Dahlan Iskan, yakni Priangkasa menilai jika hakim kurang cermat dalam mempertimbangkannya, yaitu terkait dengan Sprindik tanggal 30 Juni dan Sprindik penetapan tersangka pada tanggal 27 Oktober.

Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Editor :