suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kawanan Pemalsu Buku Uji KIR di Libas Polrestabes Surabaya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Suara-Surabaya Publik. Lima pelaku pemalsuan buku uji KIR kendaraan bermotor berhasil digulung oleh unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pada, Rabu (23/11/2016) yang lalu.

Kelima tersangkanya yaitu Abdul Majid dan Usman keduannya karyawan PT. Tirta karya warga Driyorejo Gresik. Sukadi, seorang biro jasa asal mojosari-mojokerto, Anang dan Ikwan warga Puri Mojokerto, keduanya pegawai Dishub Kota Mojokerto.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, tersangka Abdul Majid dan Usman melakukan pengurusan KIR terhadap 25 kendaraan. Kemudian kepengurusan KIR tersebut dibagi menjadi dua yakni 11 kendaraan kepengurusannya oleh Usman dan 14 kendaraan oleh tersangka Majid.

Untuk proses selanjutnya 11 kendaraan pembuatannya maupun perpanjangan buku KIR dimintakan kepada tersangka Anang yang bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto. Kemudian oleh tersangka Anang buku kir dibelikan atau dimintakan.

Sedangkan peran tersangka Sukadi adalah menulis dan menyetempel sendiri buku KIR yang didapatkan dari tersangka Ikwan. Dalam aksinya Sukadi dibantu oleh tersangka ID yang sampai saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

"Buku yang digunakan para tersangka tersebut asli, namun kelimanya memalsukan stenpel, tanda tangan dan isi tulisan dalam buku KIR. Aksi kelimanya sudah berjalan selama 1,5 tahun dan biasa mendapatkan keuntungan 100 ribu perbuku" jelas Bayu, jum'at (25/11/2016). 

Barang bukti yang disita dari kalima tersangka berupa, 2 unit truk tailer, 42 buku kir, 5 stempel instansi, satu stempel tanggal dan lima stempel nama.

Kelimanya kini mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka adalah pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (TOM)

Editor :