suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pura-Pura Mau Servis HP, Teguh P Gondol 2 HP Di Counter Maspion Square.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Berdalih ingin mempunyai Hp Blackberry dan Hp Samsung dengan harga mahal. Pemuda lajang berbadan tambun ini untuk mendapatkannya malah dengan cara yang salah. Hal ini membuat Sefanus Bagus Teguh Prasetyo (37) warga Jln Kendedes no.1 Desa Tulus Besar, Kec.Tumpang Malang ini diciduk Unit Crime Hunter Polsek Wonocolo Surabaya. Karena nekat mencuri Hp Blackberry dan HP merk Samsung di Counter servis Hp Gadget Garage Maspion Square milik Korban Laihoon Looan  (30) yang beralamat di jln A. Yani Surabaya, pada hari kamis  3 november 2016, sekira Jam  14.00 Wib.

 

Kepada petugas tersangka yang tidak bekerja ini mengaku tergiur dengan Hp merk Samsung  tersebut, karena keinginan untuk membeli Hp mahal tersebut tidak mampu, karena tidak bekerja" Dari pengakuan tersngka , Hp tersebut rencana di pakai sendiri, saya pakai sendiri dan satunya mau saya jual mas",cetusnya jum'at (25/11).

 

Kanit Reskrim Polsek Wonocolo AKP Arif Suharto menjelaskan, tersangka ini awalnya dengan berjalan keliling mengendari sepeda motor  dan pada saat melintas di jalan A .Yani. Melihat sebuah counter servis Hp yang sedang buka. Maka tersangkapun berhenti dan masuk dengan cara menyaru sebagai konsumen yang hendak servis hp ."Terangnya. 

 

"Arif Suharto juga menambahkan, pada saat tersangka masuk dan mengambil dua buah Hp yang berada di etalase. Ketika tersangka ketika hendak melarikan diri ketahuan sang pemilik akhirnya, korban berteriak sehingga mengundang warga disekitar mengejar. Dan tersangka akhirnya berhasil ditangkap selanjutnya diserahkan kepolsek Wonocolo."Pungkas Arif.

 

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wonocolo untuk pengembangan lebih lanjut, kemungkinan besar tersangka dalam melakukan aksinya lebih dari satu TKP dan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(TOM)

Editor :