suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tukang Ojek Nyambi Makelar di Dolly Diringkus Polisi

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Surabaya (Suara Publik). Sugeng (42) warga Jl Putat Jaya Surabaya ini harus berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini ditangkap usai menjual PSK, sebut saja namanya Santi (32) kepada laki-laki hidung belang di Wisma 24 Jl Kupang Gunung Timur Surabaya.

Dalam melakukan praktiknya, Sugeng tak sendiri, melainkan dengan M. Ridwan yang saat ini sedang buron. "Semenjak Dolly tutup saya sempat pulang kampung, lalu kembali ke kawasan Dolly dan beralih profesi menjadi tukang ojek," aku Sugeng dihadapan polisi.

Dalam perannya, Sugeng bertindak sebagai penentu kamar, sedangkan M. Ridwan bertugas membawa PSK kepada tamu. "Rata-rata mereka yang datang ke Dolly sendiri mas, lalu saya nawarin," ungkapnya.

"Untuk tarifnya, saya patok Rp 250 ribu, Rp 100 untuk sewa kamar, Rp 50 ribu untuk PSK dan Rp 100 ribu saya bagi dua dengan M. Ridwan," tambah Sugeng.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan eks prostitusi Dolly masih ada praktik penjualan orang dan permudahan melakukan perbuatan cabul.

"Kemudian, Rabu (14/12/2016) kemarin, kami langsung menggerebek salah satu kamar yang digunakan tempat melakukan perbuatan mesum, yakni di Wisma 24," ujarnya, Kamis (15/12/2016).

Hasilnya, saat penggerebekan di Wisma 24, Santi dan sang tamu sedang asyik bersetubuh layaknya suami istri. "Keduanya langsung kami tangkap dan di interogasi, Santi pun mengaku mendapatkan tamu berkat perantara dari Sugeng dan M. Ridwan. Namun, M. Ridwan berhasil kabur" kata Kompol Bayu Indra Wiguno.

"Pelaku M. Ridwan sedang dalam proses pengejaran," tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, Sugeng dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama satu bulan empat bulan. (TOM)
SURABAYA- Sugeng (42) warga Jl Putat Jaya Surabaya ini harus berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini ditangkap usai menjual PSK, sebut saja namanya Santi (32) kepada laki-laki hidung belang di Wisma 24 Jl Kupang Gunung Timur Surabaya.

Dalam melakukan praktiknya, Sugeng tak sendiri, melainkan dengan M. Ridwan yang saat ini sedang buron. "Semenjak Dolly tutup saya sempat pulang kampung, lalu kembali ke kawasan Dolly dan beralih profesi menjadi tukang ojek," aku Sugeng dihadapan polisi.

Dalam perannya, Sugeng bertindak sebagai penentu kamar, sedangkan M. Ridwan bertugas membawa PSK kepada tamu. "Rata-rata mereka yang datang ke Dolly sendiri mas, lalu saya nawarin," ungkapnya.

"Untuk tarifnya, saya patok Rp 250 ribu, Rp 100 untuk sewa kamar, Rp 50 ribu untuk PSK dan Rp 100 ribu saya bagi dua dengan M. Ridwan," tambah Sugeng.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan eks prostitusi Dolly masih ada praktik penjualan orang dan permudahan melakukan perbuatan cabul.

"Kemudian, Rabu (14/12/2016) kemarin, kami langsung menggerebek salah satu kamar yang digunakan tempat melakukan perbuatan mesum, yakni di Wisma 24," ujarnya, Kamis (15/12/2016).

Hasilnya, saat penggerebekan di Wisma 24, Santi dan sang tamu sedang asyik bersetubuh layaknya suami istri. "Keduanya langsung kami tangkap dan di interogasi, Santi pun mengaku mendapatkan tamu berkat perantara dari Sugeng dan M. Ridwan. Namun, M. Ridwan berhasil kabur" kata Kompol Bayu Indra Wiguno.

"Pelaku M. Ridwan sedang dalam proses pengejaran," tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, Sugeng dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama satu bulan empat bulan. (TOM)

Editor :