suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Keranjingan Shoping di Mall, Pricilia Gadaikan 2 Mobil Rent Car.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara publik). Demi hobi jalan-jalan dan shoping seorang wanita cantik, di surabaya, nekad, mengadaikan mobil rental yang di sewanya. Tidak tangung tangung, dua mobil rental senilai 520 juta rupiah di gadaikan 60 juta rupiah. Uangnya di habiskan untuk jalan jalan shoping bayar hutang dan kebutuhan sehari hari.

Gaya hidup yang mewah, membuat wanita cantik asal surabaya, gelap mata. Tersangka   Pricilia ivan cristina 34 tahun, warga jalan jatipurwo, Surabaya. Nekad mengadaikan mobil sewaan senilai 250 juta rupiah, demi hobbynya jalan jalan dan shoping.

Akibatnya, perempuan singel yang tidak bekerja ini, ditangkap oleh unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Atas  laporan dari korban ,lilyana wira 40 tahun alamat jalan raya Klampis harapan Surabaya, atas tindak kejahatan berupa penggelapan mobil rent car.

Dari hasil penyidikan terungkap, bawa tersangka menyewa dua mobil kepada korban selama satu bulan. Mobil tersebut rupaya digadaikan oleh tersangka senilai 25 juta dan 35 juta rupiah. Uang tersebuat dipakai tersangka untuk bayar hutang, empat juta, sisanya untuk jalan jalan dan shoping di mall.

"pricilia ivan cristina ( tersangka) digadaikan 35 dan 25 uangnya di pakai bayar hutang sehari hari dan jalan jalan belanja."akunya.

Kasus ini terungkap setelah tersangka tak mengembalikan mobil setelah jatuh tempo, belakangan diketahi mobil telah di gadaikan.

Berbekal laporan korban, polisi akhirnya menciduk tersangka di rumahnya.dengan barang bukti kunci dan nota penyewaan mobil.sementar mobilnya masih dalam pencarian.

Kompol Bayu Indra Wiguno ( Waksat Reskrim Polrestabes Surabaya)  menjelaskan, tersangka menyewa mobil ternyata di gadaikan ."terangnya, senin (19/12).

Dari kejahatan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian 520 juta rupiah. dan akibat perbuatanya tersangka harus mendekam di penjara,dan tak lagi bisa shoping.

Atas perbuatannya kini tersangka tidak bisa lagi shoping, karena harus merasakan panas dinginya hotel prodeo Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan tindak pidana pengelapan dan penipuan sebagsimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (TOM)

Editor :