suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Alap-Alap Helm Tertangkap Basah, Warga Menghajar Hingga Bibirnya Nyonyor.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
SURABAYA. Suara-Publik. Unit Crime Hunter Polsek Wiyung berhasil menangkap satu dari tiga pelaku specialist pencurian helm yang beraksi di area parkiran, pelaku tersebut bernama Moch.Firman (18) asal Dukuh Karangan Wiyung  Surabaya. 

Kejadian bermula saat tersangka Moch.Firman bersama 2 (dua) temanya yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO) yakni, ADK dan WSN berboncengan tiga ditengah malam berkeliling keliling.

Akhirnya, tersangka bersama 2 (dua) temannya tersebut berhenti di salah satu tempat kost di Dukuh Gogor Wiyung. Ketika melihat sebuah helm yang diletakkan di atas jok sepeda motor. Timbullah niat mereka bertiga untuk mengambil helm tersebut, Kemudian salah satu tersangka bernama (ADK) turun dari sepeda motor dan menghampiri pintu pagar tempat kost yang ternyata tidak dikunci.

Selanjutnya tersangka melihat sekelilingnya ternyata sepi, melihat kondisi aman tersangka Moch.Firman turun dan masuk mengambil helm tersebut kemudian memakainya dikepala. Saat itu teman tersangka memberitahukan kepada Moch.firman bahwa ada orang yang datang.

Mengetahui ada orang yang mengetahui aksinya teman tersangka ADK dan WSN langsung melarikan diri. Sedangkan tersangka Moch.Firman tidak sempat melarikan diri karena kepergok langsung sang pemilik helm yang langsung menangkap tersangka Moch.Firman. Tersangka dihajar massa hingga babak belur oleh warga yang geram dengan ulahnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti Helm tersebut di bawa crime hunter ke Mapolsek Wiyung guna penyelidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Wiyung AKP. Sugimin menjelaskan, tersangka ini merupakan spesialist pencuri helm sebab dari hasil penyidikan pelaku mengakui kalau pernah melakukan pencurian  helm di salah satu parkiran di Sutos dan helm tersebut dijual oleh tersangka seharga 100 ribu."Terangnya,kamis (29/12).

Saat di tanyakan di gunakan untuk apa hasil uang penjualan helm curian, pelaku berasalan untuk membayar hutang  dan keperluan sehari hari. "Saya memang melakukan lebih dari satu kali pak" uangnya buat makan dan bayar hutang" aku Moch Firman

Kini tersangkan ditahan dimapolsek Wiyung guna menpertanggung jawabkan perbuatannya, palaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara( TOM)

Editor :