suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi 2 Laptop Majikan, Fina Ditangkap Aparat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA Suara Publik - Asfinatun alias Fina (32) asal Recobanteng Rt.04 / Rw.02. Kel.Wonorejo, Kec.Kedunggalar Ngawi. kini kehilangan pekerjaannya dan juga harus berurusan dengan Polisi Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya. Pasalnya janda beranak satu, yang bekerja sebagai Pembantu rumah tangga (PRT) di rumah seorang pengusaha di daerah Sidosermo PDK 4E. Kav.64  Surabaya, telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

 

Asfinatun ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wonocolo lantaran melakukan pencurian dirumah majikannya sendiri. Pelaku berpamitan menemui orang tuanya ke Ngawi sambil mencuri dua buah Laptop dan gelang emas seberat 3 gram milik majikannya.

 

Dirumah sang pengusaha tersebut pelaku ini baru bekerja 2 (dua) minggu. Awalnya Asfinatun alias Fina berperilaku biasa dihadapan majikannya. Dia baru berulah menjelang majikannya pergi keluar kota.

 

Kanit Reskim Polsek Wonocolo AKP Arif Suharto menjelaskan, tersangka bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah korban baru sekitar 2 (dua) minggu, dan pada hari minggu 25 desember 2016 tersngka mengambil barang berupa dua buah Laptop dan perhiasan gelang emas dengan berat 3 gram.

 

Perhiasan tersebut diambil oleh tersangka dan menjualnya kepada orang yang tidak dikenal. Setelah itu tersangka kabur melarikan diri ke kampung halamannya yakni Dusun Recobanteng Ngawi."Terangnya, senin (02/01/2017).

 

Setelah mengetahui barang-barang berharga miliknya raib,sang majikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonocolo  Surabaya. Dan majikannya menduga Asfiatunlah pelakunya karena PRT ini tidak kembali lagi untuk bekerja. Dan saat dicoba dihubungi melalui Ponsel selalu tidak ada jawaban.

 

Kasat Reskrim AKP Arif Suharto juga  mengatakan tersangka ini berhasil ditangkap berkat akun Facebook pelaku, sebab tersangka tidak ada identitas (rumah ngawi).

 

Waktu anggota melakukan penggrebekan sekitar jam 3 pagi pelaku tidak ada ditempat (rumah) dan ketika petugas mau balik. Ternyata tidak jauh dari rumahnya, tersangka datang naik ojek habis dari jalan jalan," pungkas AKP Arif Suharto. 

 

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni, berupa 2 ( dua) buah Laptop masing masing merk Lenovo warna hitam dan Asus warna merah.

 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.(TOM)

Editor :