suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

POLRES BONDOWOSO DAN POL PP SOLID AMANKAN MALAM TAHUN BARU.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

BONDOWOSO,Suara Publik

Kepolisian Resor Bondowoso bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Bondowoso, terlihat kompak dalam melaksanakan tugas pengamanan, sehingga setiap ada kegiatan yang berkaitan dengan masa selalu ada Polisi dan Satpol PP.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Afrisal, SIK, disela-sela kesibukannya memantau kegiatan malam pergantian tahun baru di alun-alun Ki Bagus Asra. Pihaknya menyampaikan terimakasih Kasatpol PP yang telah ikut bergabung memantau pengamanan malam pergantian tahun baru 2017.

            “Tujuan saya ke sini adalah memberikan semangat dan arahan kepada personel Polres dan Satpol PP, tentang bagaimana langkah-langkah atau tindakan dari personel yang benar ketika ada gangguan kamtibmas, sehingga tidak dipersalahkan secara hukum,”kata Kapolres.

Dijelaskan, dalam Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 di pasal 13, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menegakan hukum, memeberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian fungsi Polri sesuai pasal 2, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman  dan pelayanan kepada masyarakat.

Fungsi kepolisian adalah Polri tidak terlepas dari komponen lain, seperti Satpol PP dalam memberikan perlindungan dan pengamanan kepada masyarakat,”ujarnya.

Ditegaskannya, Polri  diberi wewenang untuk melaksanakan tugas tentang penegakan hokum, perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat, termasuk Satpol PP yang merupakan bagian untuk membantu Polri dalam mengemban fungsi kepolisian dalam hal penegakan Peraturan Daerah (Perda), sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.

Hanya saja Pol PP  dalam melaksanakan tindakannya terbatas, karena dasar hukumnya adalah Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 untuk yang sekarang, yang dulu kan UU nomor 32 tahun 2004, sekarang dirubah menjadi UU nomor 23 tahun 2014, Polri dan Pol PP punya dasar hokum sendiri-sendiri,” sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini, Satpol PP, tambahnya, tidak bisa berdiri sendiri sebagai satu institusi kepolisian tersendiri, karena masih di dalam struktur pemerintah daerah (Pemda) yang  tidak bisa lepas.

“Namun Satpol PP juga punya penyidik, seperti PPNS, mereka dapat melakukan penyidikan ketika masyarakat ada yang melanggar Perda, kalau pelanggaran Hukum itu sudah ranahnya Polri,”imbuhnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko, membenarkan apa yang telah disampaikan Kapolres, tentang tugas dan fungsi Polri dan Pol PP. menurut UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, sesuai pasal 255 ayat 1, Satpol PP dibentuk untuk menegakan Perda dan Peraturan Bupati (Perbub), baik penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, (Tibun dan Tramas).

“Seperti disebutkan dalam ayat 2 yaitu Satpol PP mempunyai kewenangan melakukan ketertiban non yustisi terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda atau perbub,”kata Slamet Yantoko.

Dengan demikian, Pol PP dapat menindak warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang mengganggu Tibum dan Tramas, kemudian melakukan lidik dan sidik terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda atau perbub.

“Dan Satpol PP juga bisa melakukan tindakan administrasi terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas  perda dan perbup,” tukasnya.

Kendati demikian, Polri dengan Pol PP di Kabupaten Bondowoso tetap solid dan selalu bersinergi, sehingga semua yang berkaitan dengan ketertiban umum selalu saling bahu membahu dalam melaksanakan Penegakan hukum dan Perda.

“Dan kerjasama antara Polres Bondowoso dengan Satpol PP akan terus kita tingkatkan, sehingga soliditas Polri dan Pol PP tetap terjaga,”imbuhnya. (her).

 

Editor :