suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Saksi Kepolisian Jelaskan Kronologis Penangkapan Farid di PN Surabaya.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard
Surabaya (Suara Publik) - Gelar sidang perkara narkotika jenis shabu shabu dengan terdakwa Mochammad Rido,I alias Farid bin Salom. Sidang yang digelar diruang sidang sari2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/1/2017). 

Terbongkarnya perkara tersebut bermula ketika dua anggota Polrestabes Surabaya, yakni Agus Heriyanto, dan Ahmad Yakub yang selaku saksi penangkap dari kepolisian. Mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat, bahwa disuatu tempat ada pesta narkoba. 

Hingga kemudian kedua anggota Polrestabes tersebut, segera ambil tindakan dengan mengadakan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diadakan pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis shabu seberat 0,29 gram, 1 buah asbak warna hitam berisi 3 buah pipet kaca bekas pakai, 1 buah bungkus rokok DKI Sam Soe yang berisi 15 buah pipet kaca bekas pakai, 1 buah bungkus rokok Dji Sam Soe berisi 5 buah pipet kaca bekas pakai, 1 buah bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 7 lembar plastik klip bekas. 

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, didalam rumah terdakwa terdapat dua saksi yakni Amrul Riza, dan Mashudi.

Namun barang bukti yang ditemukan tersebut, adalah masih dalam penguasaan terdakwa yang sengaja disimpan didalam sebuah asbak (tempat puntung rokok).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 8478/NNF/2016. Dengan demikian kini terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana atau melawan hukum, akibat dari perbuatannya, kini terdakwa dijerat dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika...(Mul).

Editor : suara-publik.com

DKP Harkitnas