suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tipu Validasi jazah Laut, Ewi Reppi (47) Mendekam di Sel Polsek Wonokromo

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Ewi Reppi (47) harus mendekam dalam penjara Polsek Wonokromo Surabaya. Ini setelah dilaporkan oleh Edi Widodo warga Jl.Jagir Sidoresmo Gg. 6 Surabaya.

 

Ibu rumah tangga, warga Jl. Tambak Asri Gading Surabaya tersebut, dibekuk karena telah melakukan penipuan. Hingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah yang disebabkan oleh ulah pelaku.

 

Modus yang dilakukannya yakni, pelaku menjanjikan kepada korban bahwa bisa menguruskan Rivalidasi Sertifikat Abdeting ljazah Laut.

 

Disebabkan bujuk rayu tersangka tersebut korban setuju dan menyerahkan syarat pengurusan serta uang tunai Rp. 6.000.000 kepada pelaku.

 

Kepada petugas Reskrim Wonokromo, tersangka mengakui perbuatannya, namun bisnisnya yang ditekuni selama satu tahun tersebut sebelumnya selalu berhasil.

 

“Sebelumnya sudah ada yang jadi. Kali ini orangnya minta tolong tapi sama saya tidak dibikinkan”, jelas pelaku.

 

Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol Arisandi menjelaskan, uang korbannya digunakan untuk belanja dan juga untuk kebutuhan rumah tangga hingga membayar hutang.

 

Namun hingga saat ini Rivalidasi Sertifikat Abdeting Ijazah Laut yang dijanjikan oleh pelaku tidak pemah diurus oleh pelaku.

 

“Hingga akhirnya korban melaporkan, dan pelaku dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Wonokromo pada, Rabu (11/01/2017) “, terang Arisandi, Kamis (12/01/2017).

 

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa, 3 (tiga) Lambar kwitansi pembayaran dengan total Rp. l7.000.000. Pelaku kini mendekam dalam penjara karena melanggar pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang ancamannya penjara hingga 5 tahun. (TOM)

 

 

Editor :