suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kasat Binmas: Masyarakat Diminta Pahami Isi PP Nomor 60 Tahun 2016.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, Suara Publik. Polres Bondowoso intensif melakukan sosialisasi PP nomor 60 tahun 2016 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini dilakukan agar masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraannya dapat memahami aturan baru ini yang mulai diterapkan pada tanggal 6 Januari 2017.

Seperti yang dilakukan oleh Kasat Binmas Polres Bondowoso AKP R. Heru Wahyudi yang didampingi Kapolsek Sempol AKP Murdjito melaksanakan sosialisasi PP nomor 60 tahun 2016 di Kecamatan yang berubah nama Kecamatan Ijen tersebut diikuti oleh karyawan PTPN XII Blawan, Sabtu (14/01/2017).

Kapolres Bondowoso AKBP Afrisal SIK melalui Kasat Binmas, AKP R.Heru Wahyudi, menjelaskan, Satbhinmas Polres Bondowoso telah beberapakali melakukan sosialisasi tentang PP Nomor 60 tahun 2016, disejumlah media cetak maupun elektronik, dan hari ini giliran masyarakat di wilayah Kecamatan Ijen.

“Ini gencar kami lakukan agar masyarakat memahami isi PP 60 tahun 2016 itu, sehingga masyarakat tidak salah menafsirkan dalam menerima informasi dari pihak lain,” kata Perwira kelahiran pulau garam ini.

            Menurut mantan Kapolsek Cerme ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor sebagai wajib pajak, dapat memahami dan tidak kaget dengan adanya tambahan biaya PNBP saat pengurusan BPKB, STNK, STCK dan TNKB.

Untuk diketahui juga, sambung Heru, khusus tarif penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk nomor (Angka) pilihan akan dikenakan tarif yang cukup besar sesuai tabelnya, dan ini resmi sebagai pemasukan negara dan bukan untuk petugas.

“Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraannya untuk dapat langsung mendatangi kantor samsat melalui petugas resmi sehingga tidak ada lagi tambahan biaya yang tidak perlu,”imbuhnya. (her)

Editor :