Surabaya (Suara Publik) - Empat saksi tidak hadir dalam sidang lanjutan perkara pencurian dan penggelapan, yang menjerat terdakwa Tri Susilowati alias Chinchin mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM). Alhasil, sidang pun ditunda pekan depan.
Majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti menunda persidangan itu lantaran empat saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, dari Kejari Surabaya, tidak dapat hadir untuk memberikan kesakasian dalam persidangan terkait perkara ini dengan alasan sakit. Ke empat saksi itu adalah Gunawan Angka Wijaya (suami terdakwa), dan Bambang, serta Eva Puspitasari dan Purwanto. Mereka adalah karyawan PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) Surabaya.
"Sidang ini kami tunda hingga Rabu depan, kalau bisa agak pagi, dengan perintah terdakwa harus tetap hadir," ucap hakim Unggul Warso Mukti selaku ketua majelis hakim di ruang sidang Candra, Rabu (18/1/2017).
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, perlu diketahui, bahwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin dilaporkan oleh Gunawan Angka Widjaja, (suaminya) atas dugaan pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan. Kemudian atas laporan yang dibuat pada tanggal 6 Juni 2016 lalu, kini sekarang terdakwa dijadikan tahanan kota..(Mul).
Editor : Pak RW