suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

1 DARI DUA PELAKU CURANMOR DIBEKUK UNIT JATANRAS POLRESTABES SURABAYA.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Satu dari dua pelaku Curanmor (pencurian kendaran bermotor ) yang sudah beraksi di 2 (dua) TKP berhasil dibekuk Anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya di jln Banyu Urip Surabaya.

 

Pelaku curat apes tersebut yakni, Adi Purnomo (22) seorang penganguran asal jln Genting Gg.II Surabaya 

 

Berawal, pada hari selasa 17 januari 2017sekira jam 09.00 wib, Pelaku ini bersama  temannya yang berinisial ,AN yang saat ini masih dalam pencarian orang (DPO) sedang datang kerumah pacarnya dan melihat ada sepeda motor yang sedang parkir di halaman rumah dalam keadaan tanpa di kunci stir. 

 

Kemudian tersangka pergi dan mengajak temannya bernama AN (belum tertangkap/ DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut. Tersangka bersama AN mendatangi TKP dan diam diam membawa sepeda motor tersebut, kemudian menghidupkan mesinnya dengan cara menyambung kabel soket kontak. Selanjutnta AN membawa sepeda motor hasil curiannya ke daerah Madura dengan tujuan untuk di jual.

 

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno dengan di dampingi Kasubag Humas Polrestabes  Surabaya menjelaskan, tersangka ini merupakan spesialis pelaku curanmor ( pencurian  kendaraan bermotor) yang sudah beraksi di 2 (dua) TKP,"Pungkas, Bayu ,selasa (24/1).

 

Tersangka tersebut, berhasil ditangkap berkat laporan korban benama Abdul Rohman (33) warga jln Raya Bulurejo 212 Blabak  Pesantren Kediri, yang melaporkan bahwa sepeda motor vario miliknya dengan No Pol L-2688-ZF raib digondol pencuri saat di parkir diteras depan Kost jln. Margodadi Gg. II no.66 Surabaya.

 

Berbekal informasi dari korban, anggota Unit Jatanras Polrestabes langsung melakukan penyekatan dan akhirnya berhasil menangkap satu dari tiga pelaku di jln Banyu Urip Surabaya.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. (TOM)

Editor :