Surabaya (Suara Publik) - Sidang lanjutan perkara penjualan daging oplosan (Celeng) dengan terdakwa Eko Sugianto dan Catur Agus Budiarso kedua terdakwa divonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2017).
Hariyanto selaku ketua majelis Hakim. menjatuhkan vonis berbeda terhadap kedua terdakwa, dan mereka disidang secara bergantian. Meski kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (d) undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, namun nasib mujur berpihak kepada terdakwa Catur Agus Budiarso. Pasalnya Ia hanya divonis oleh hakim selama 10 bulan penjara.
Sementara terdakwa Eko Sugiyanto dijatuhi hukuman selama 14 bulan penjara. Dalam pertimbangan Hakim yang memberatkan, karena terdakwa Eko pernah dihukum dalam kasus yang sama.
"Karena saudara pernah dihukum dengan kasus yang sama, maka vonisnya lebih berat," tambah Hariyanto memberikan penjelasannya, di ruang Kartika PN Surabaya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Marsandi dari Kejari Surabaya yang menuntutnya masing-masing selama 20 bulan penjara. " Memang terdakwa Eko pernah dihukum dalam kasus yang sama, dua tahun lalu, " ujarnya Marsandi saat ditemui media usai sidang.
Menurut keterangan saksi, kedua terdakwa menjual daging babi hutan (celeng) di pasar Jagir Wonokromo lapak Blok 3. Keduanya mencampur daging babi hutan (celeng) dengan daging sapi dan menjualnya dengan harga di bawah pasaran.
Pada fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa membeli daging babi hutan seharga Rp 55 ribu/ Kg dari tengkulak, sementara harga daging sapi potong di rumah potong hewan (RPH) seharga Rp 70 ribu/ kg.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang berkasnya dipisah mengaku pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu Pak Hakim" ujar kedua terdakwa. Kemudian hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa untuk pikir pikir dan sambil mengetukan palunya pertanda sidang telah usai....(Mul).
Editor : Pak RW