suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dendam Karena Di Pecat, Nur Hasan (24) Nekat Mencuri Barang Mantan Bosnya

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Polsek Tambaksari berhasil mengungkap pencurian yang di lakukan oleh 3 pemuda yang benama Nur Hasan (24) beralamat Jl wonokusumo jaya Baru I, Moch. Syahrul (20) Jl Wojokusumo Jaya Baru 6 no 15 dan Abdul Gofur (21) Jl Wonokusumo Jaya Baru 6 No 21 Surabaya.

Berawal dari dendam karena di pecat oleh atasannya, Nur Hasan mempunyai Niat buruk serta mengajak 2 temannya untuk melakukan pencurian dengan mengambil barang jenis pakanan burung di Tempat Gudang PT. Citra Sari, Jl Gresikan No 25 A Surabaya.pada hari sabtu tgl (21/1/17).

Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo mengatakan telah mengamankan 3 tersangka. Sebenarnya 6 tersangka yang 3 lainnya berhasil melarikan diri. Di sebuah gudang pakan ternak di jl Gresikan 6 tersangka ini membuka cap truk yang sedang terparkir dan mengambil barang berupa pakan ternak.

Masih kata David, saat ini masih dalam proses pengembangan kepada 3 tersangka yang sekarang berstatus (DPO) yang bernama Agung, Haris dan Muhammad.

Modus yang dilakukan oleh 3 tersangka ini dengan cara membuka terpal truk selajutnya mengambil barang barang tersebut. Bermodal sebilah pisau 3 tersangka ini berhasil mengambil 8 kardus pakan burung dan di bawah oleh tersangka untuk melakukan penjualan barang tersebut."ungkap David (27/1).

Barang bukti yang telah di amankan di Mapolsek Tambak Sari berupa 3 buah kardus pakanan burung merk Chirpy dan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Kini ketiga tersangka harus mendekam di sel tahan Mapolsek Tambaksari guna pertanggung jawabkan perbuatannya dan ke tiga tersangka ini di ancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian .( TOM)

Editor :