suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Razia Cipkond, Polsek Tambaksari Tangkap 2 Pumuda Penyalah Guna Narkotika

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Upaya Polsek Tambaksari mengurangi para pelaku kejahatan maupun pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya membuahkan hasil. Dengan cara razia atau operasi Cipkon (Cipta Kondisi), petugas berhasil mengamankan dua orang pengguna narkoba jenis sabu.

 

Kedua pelaku yang diamankan adalah Ahmad Ichsan (34) dan M. Adisusanto (33). Keduanya berasal dari Simo Mulyo Surabaya. "Kedua tersangka ini kami tangkap di kawasan jalan tambang boyo, saat kami melakukan Operasi Cipkon. Tapi, saat itu keduanya kaget, lantas melarikan diri dengan putar balik. Namun, tak lama akhirnya berhasil kami kejar dan amankan," kata Kompol David Triyo Prasojo kapolsek Tambaksari Surabaya, Sabtu (28/1/2017).

 

Setelah berhasil diamankan, lanjut David, petugas langsung memeriksa ponsel keduanya. Nah, saat diperiksa itulah, ternyata di dalam pesan SMS ada pesan masuk yang mengarah kepada transaksi narkoba. Setelah diinterogasi, keduanya akhirnya mengaku jika baru saja melakukan pesta narkoba.

 

Saat itu juga, polisi langsung mendatangi rumah keduanya dan melakukan penggeledahan. Dari upaya tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu, alat hisap dan sebuah HP merk Cross.

 

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku membeli sabu tersebut kepada seseorang berinisial K, didaerah Madura, yang kini masih buron. Tersangka mengaku membeli dengan harga Rp200 ribu per poketnya," jelas Kompol David.

 

Sementara untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka bakal dilakukan tes urine. Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 112 (1) dan atau 132 (1)  UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan penjara.(TOM)

Editor :