suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Enam Kali Beraksi Satu Dari Dua Pelaku, Di Tembak Tim Resmob Polrestabes Surabaya,

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Dua Pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Bahkan dua dari satu pelaku dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki kanan karena berusaha kabur. 

 

Dua pelaku curanmor kambuhan yang berhasil diciduk Unit Resmob Polrestabes Surabaya tersebut . bernama, Chairul Anam 22 tahun asal jalan Tambak Asri Gg. Gading V /29 dan AR 17 tahun asal jalan Dupak Timur Gg.4 Surabaya, Keduanya dibekuk sesaat setelah melakukan perampasan sepeda motor Kawazaki Ninja bersama dengan 13 orang temannya di jalan Tidar Surabaya. 

 

Kepada petugas, keduanya mengaku telah sebanyak 6 ( enam) kali beraksi dan selalu beraksi bersama komplotannya yang beranggota 15 orang yang mana ke 13 temannya masih dalam pencarian orang (DPO).

 

Wilayah yang pernah diobok obok kedua tersangka ini diantaranya,di jalan Tidar Surabaya sebanyak 4 kali  berhasil merampas dua sepeda motor honda beat , Yamaha Mio dan Kawazaki Ninja,dan jalan Kalibutuh  berhasil merampas Yamaha Mio sedangkan di jalan Tembok Dukuh Surabaya pelaku berhasil merampas Yamaha Vixon.

 

AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim  Polrestabes Surabaya menjelaskan, keduanya ditangkap oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya di rumahnya masing masing, sebab tersangka ini terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan bersama  13 temannya yang masih dalam pencarian orang ( DPO) dan dari hasil pengakuannya telah melakukan beberapa perampasan sepeda motor sebanyak 6  (enam) TKP di wilayah hukum Polrestabes Surabaya."beber Shinto, rabu (01/2).

 

Dalam aksinya, masih kata Shinto, komplotan tersangka ini setiap melakukan aksinya dengan cara memepet korban hingga korban berhenti kemudian memukuli korban dengan tangan, dan juga memggunakan helm beserta menodongkan Clurit.

 

"Saat dilakukan penangkapan terhadap Chairul Anam, tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota Unit Resmob dengan ditembak kaki kanannya,"imbuh Shinto

 

Dengan merasakan sakit dikaki karena tembakan, tersangka chairul Anam mendekam dalam penjara Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya  12 tahun penjara .

 

Sedangkan tersangka AR mengingat masih berusia di bawah umur, usai pemeriksaan nantinya, tersangka AR ini akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Anak ( BAPAS) .(TOM)

Editor :