Surabaya (Suara Publik) – Meski masih berumur belasan tahun, aksi pemuda yang bernama Feri Kurniawan (19) sudah lima kali menjadi pelaku jambret. Namun, dalam aksinya yang ke enam, jambret ingusan yang tinggal di jalan Kalianak Timur Gang Masjid Surabaya ini keok di tangan Unit Reskrim Polsek Asemrowo.
Kapolsek Asemrowo Kompol Bambang Christianto, mengatakan tertangkapnya pelaku yang masih berumur belasan tahun ini setelah aksinya yang terakhir pada minggu (12/2/2017) lalu sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Tambak Osowilangon depan SPBU Podo Tresno arah ke Gresik- Surbaya.
Pelaku yang di berboncengan dengan AJ rekannya yang saat ini masih DPO menggunakan Honda Beat mencari sasaran. Setelah melihat sasaran di TKP, keduanya melihat sepasang suami istri mengendarai sepeda motor supra. "Dengan memepet sepeda motor korban, pelaku ini menarik tas perempuan yang di bonceng suaminya," beber Bambang Christianto, jum'at (17/2/2017).
Setelah berhasil menarik tas, masih kata Bambang Christianto, pelaku lalu kabur dengan memutar arah menuju jalan tol dan berbelok. Anak korban yang terkejut dengan kejadian tersebut langsung mengejar kedua tersangka sambil berteriak ” maling...maling,".
Teriakan korban inilah yang menarik perhatian warga sekitar dan menendang tersangka hingga terjatuh, kemudian tersangka yang terjatuh dari sepeda motornya, berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Asemrowo. Yang pada waktu itu melaksanakan patroli disekitar Tambak Langon dan teman teman tersangka berhasil melarikan diri, kami masih melakukan pengejaran," tambah Bambang.
Sementara itu, di hadapan petugas, Feri Kurniawan mengaku jika selama ini di ajak rekannya yang biasa di panggil AJ untuk menjambret. Hasil kejahatannya di gunakannya untuk pesta miras dan membeli rokok. Setiap beraksi, bocah yang sudah putus sekolah ini selalu berperan sebagai penarik tas para korbannya. "Sudah lima kali mas, di Margomulyo, Kalianak dan yang terakhir di jalan Tambak Osowilangon kemarin mas. Uangnya buat minum," aku Feri Kurniawan
Kini tersangka mendekam disel jeruji besi Mapolsek Asemrowo untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(TOM).
Editor : Pak RW