suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pelaku Curanmor Kampung Malang, Di Sel Polsek Tegalsari.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) Muhammad Ridwan bin Baihaqi (22) seorang clening servise asal jalan Kedondong Kidul 1/22 Surabaya  ini. Harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya. Pasalnya, pemuda  ini telah tertangkap basah mencuri sepeda motor milik Bagus Busono (44)  yang saat itu sedang diparkir didepan rumah  Jalan  Jalan Kampung Malang Utara 1/10-B Surabaya,sabtu (11/2/2017).

 

"Saya sudah dua kali curi motor," aku Muhammad Ridwan  kepada polisi. Muhammad Ridwan mengaku, biasanya motor hasil curiannya dijual seharga Rp 1,5 juta ke Madura.

 

"Sehabis menjual motor hasil curian, biasanya uangnya saya gunakan untuk beli sabu dan berfoya foya," ungkapnya.

 

Kapolsek Tegalsari Kompol Noerjianto menjelaskan, Kejadian ini bermula, saat M.Ridwan (bersama satu temannya yang berinisial"Y" yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di jalan Kampung Malang Utara 1, komplotan curanmor ini, langsung berniat untuk membawa sepeda motor milik korban Bagus Busono yang saat itu sedang diparkir diluar rumah.

 

"Setelah tersangka berhasil merusak kunci kontak sepeda motor milik korban dan akan membawanya kabur. Namun, naasnya aksi komplotan curanmor ini berhasil diketahui sang pemilik dan diteriaki "maling".

 

Kebetulan tidak jauh dari TKP anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari yang saat itu tidak sengaja sedang melintas dijalan tersebut. Usai ketahuan, petugas pun langsung mengejar komplotan curanmor ini. Tetapi yang berhasil diamankan petugas hanya satu tersangka saja dan teman tersangka berinisial "Y" berhasil melarikan diri" terang Noerjianto, jum'at (17/2).

 

Mantan Kapolsek Sukolilo ini juga menambahkan, tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali wilayah yang pernah diobok obok tersangka yakni diderah Simo dan Kampung Malang,dan tersangka M.Ridwan ketika masih umur 18 tahun,sudah  pernah ditahan di Polres Pamekasan kasus narkoba pada tahun 2013 dan menjalani hukuman selama 4 tahun."pungkasnya.

 

Dari penangkapan tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor honda beat warna putih milik korban  dengan nonor polisi L-6947-TT.

 

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini tersangka mendekam di sel jeruji besi yang kedua kalinya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(TOM)

Editor :