BONDOWOSO, Suara Publik - Satuan Reserse Narkoba (Sat-Reskoba) telah mengamankan seseorang yang bernama Dadang Yulianto, (35). Warga Desa Tenggarang Jawa RT.16, RW.06 Kecamatan Tenggarang Kabuptane Bondowoso, diduga mengedarkan obat terlarang berupa pil koplo.
Kapolres Bondowoso, AKBP Afrisal.SIK, melalui Kasat Reskoba AKP Asib,SH.MH., membenarkan kejadian tersebut, bahwa pihaknya telah mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menjual dan mengedarkan obat jenis pil koplo.
Sebagaimana laporan polisi nomor LP/54/A/II/2017/JATIM/RES BWO, tanggal 23 Februari 2017, kami langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan atas dugaan tersebut. Tenyata pelaku memang benar telah mengedarkan pil koplo kepada warga yang memesannya.
“Saat itu pula, sekitar pukul 18.30.WIB., hari Kamis sore kemarin,(23/02/2017) kami langsung bergerak mengamankan tersangka dirumahnya, didesa Tenggarang Jawa RT.16, RW 06,”kata Kasat Reskoba kepada Suara Publik. Jum’at, (24/02/2017)
Selain mengaman tersangka yang berprofesi sebagai pengamen ini, petugas juga mengamankan barang bukti (BB), 277 butir pil warna putih berlogo Y, 23 butir pil warna kuning berlogo DMP, uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp. 5.000, dan 1 unit HP Merk Strawberry warna hitam.
“Untuk memudahkan penyidikan, tersangka berikut barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke mako Polres Bondowoso untuk dilakukan proses penyidikan,”imbuhnya.(her)
Editor : Pak RW