suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Langgar Kelas Jalan(tonase), Truck di Denda Rp.500.000,-

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Pasuruan Suara-Publik. Truk bertonase besar diatas 5 Ton yang kerap kali menjadi biang kerusakan jalan dan kemacetan dirazia oleh satuan lalu lintas ( Satlantas ) Polres Pasuruan kota.

 

Operasi khusus terkait pelanggaran kelas jalan dan rambu-rambu lalu lintas rutin dilaksanakam semenjak awal Januari 2017.

 

Dari catatan bagian tilang para pelanggar didominasi oleh Truck bermuatan pasir dan batu serta Truck pengangkut air mineral merek AQUA yang diproduksi oleh PT. Tirta Investama Keboncandi, Kabupaten Pasuruan.

 

"Bulan Januari sebanyak 62 pelanggar kelas jalan sekaligus rambu- rambu lalulintas dan semenjak awal Februari sampai tanggal 25 Februari tercatat 54 pelanggar, " Ujar M.Sidik selaku Baur Tilang polres Pasuruan kota mewakili kasat lantas AKP Hari Subagio S.H .

 

Menurut Sidik, Para sopir truck melanggar pasal 287 dan 301 Undang-Undang Republik INDONESIA tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

 

"ancaman hukumanya denda maksimal  500.000.00 dan kalau tidak dilengkapi dengan STNK maupun surat uji kir, Kendaraan kami amankan di satuan lalulintas sambil menunggu surat kepemilikan STNK maupun BPKB dan surat uji kir dari Dinas Perhubungan, " tambah Didik (Dyt)

Editor :