Surabaya Suara-Publik. Dalam rangka meningkatkan pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api khususnya calon penumpang ibu hamil. Mulai tanggal 31 Maret 2017, PT KAI Daop 8 Surabaya akan berlakukan persyaratan sebagai berikut :
1. Diperbolehkan naik KA jarak jauh dengan usia kehamilan 14 s/d 28 Minggu.
2. Pada usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, maka :
a. Penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan:
· Usia kehamilan pada saat pemeriksaan
· Kandungan ibu dalam keadaan sehat
· Tidak ada kelainan kandungan
b. Wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping
3. Bila kedapatan calon penumpang yang menyimpang dari ketentuan pada point 2 (a) dan (b) melakukan proses boarding :
a. Calon penumpang diijinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di poskes stasiun dan membuat surat pernyataan pertanggungan resiko bahwa perusahaan dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal - hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan.
b. Apabila hasil pemeriksaan petugas poskes menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk perjalanan jarak jauh, maka tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100% diluar bea pemesanan.
c. Calon penumpang yang mendampingi ibu hamil, jika menghendaki tidak melanjutkan perjalanan. maka tiket atau boarding pass dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100% diluar bea pemesanan.
4. Apabila kedapatan penumpang ibu hamil di atas KA yang menyimpang dari ketentuan pada point 2 (a) dan (b) maka penumpang ybs wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sanggup melakukan perjalanan ka jarak jauh dan segala resiko menjadi tanggung jawab penumpang.
5. Formulir pemesanan tiket, ketentuan reservasi yang terdapat di channel eksternal dan website ticketing kai wajib menyertakan aturan tentang ibu hamil yang diperbolehkan naik ka jarak jauh.
Gatut Setyatmoko selaku Manager Humas KAI DAOP8 mengatakan, dengan ditetapkannya peraturan ini, PT KAI berharap dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang pada umumnya dan penumpang hamil khususnya.",ujar Gatut dalam rilisannya
Editor : Pak RW