suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Satroni Toko Kelontong, Mujahirin Meringkuk Dalam Sel Polsek Sukomanunggal

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. -  Sebuah toko klontong milik Sriatun warga jalan Pradah Kali Kendal 39 Surabaya senin dini hari lalu disatroni kawanan pencuri yang berjumlah dua orang laki-laki.

Komplotan pencuri dengan modus pada saat siang hari terlebih dahulu berpura-pura belanja lalu, Di saat toko tersebut tutup pelaku masuk ke dalam toko untuk mengambil uang atau barang berharga lainya milik korbannya. Demikian keterangan dari kepolisian.

Diungkapkan, tertangkapnya  satu dari dua pelaku pencuri ini setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek. Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Misdianto beserta anggota Unit Reskrimnya meluncur ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Gerak cepat polisi membuahkan hasil.

Satu dari dua orang pelaku berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Sukomanunggal, Mujahirin (19) asal jalan Simo Jawar 7-C Gg.5/12 Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Misdianto menjelaskan, tersangka ini saat melakukan aksi pencurian bersama seorang temannya yang bernama " Rizal yang berhasil melarikan diri dan ditetapkan DPO. Keduanya berhasil membobol sebuah warung milik korban yang berada di pinggir jalan Simo Hilir Barat no.14 Surabaya. Dengan cara merusak melalui jendela samping lalu menjebol merusak laci rombong yang digembok dan berhasil mengambil uang tunai Rp.77.000 (tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan penyelidikan lebih lanjut kini tersangka harus merasakan panas dan penggapnya hotel prodeo Mapolsek Sukanunggal Surabaya dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.(TOM).

Editor :