suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BD Ganja Hanya Dituntut 5 Tahun Oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Welly

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Ada sebab pasti ada akibat pepatah itulah yang ditelan oleh Dwi Pinasthika,  pemuda bandar narkotika jenis ganja seberat 98,82 gram, namun hanya dituntut selama (5) lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Welly dari Kejari Surabaya.

"Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI no 35 tahun 2009, jo pasal 132 ayat (1)  tentang Narkotika dan menuntut dengan hukuman 5 tahun penjara," terang JPU Welly dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2017).

Selain dituntut hukuman badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider kurungan 6 bulan penjara," apabila tidak membayar denda, maka terdakwa harus menjalani hukuman tambahan," Terangnya.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Hanung Dwi Wibowo memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk melakukan pembelaan," silahkan kamu boleh mengajukan pembelaan pekan depan, sidang saya tutup," ujarnya singkat.

Tertuang dalam dakwaan, bahwa terdakwa telah ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu (7/9/2017) sekitar pukul 16.00 WIB di Jl Kali Rungkut. Ketika dilakukan penggeledahan, pwtugas beehasil menemukan barang bukti (BB) berupa Ganja sebanyak 6 poket.

Dari hasil pengembangan, ketika petugas melakukan penggeledahan di kamar kostnya Jl Kendangsari Blok H 43, petugas juga menemukan barang bukti berupa ganja seberat 98,82 gram, serta timbangan elektrik, plastik klip besar dan tembakau super.

Dalam pengakuan terdakwa saat di interograsi ia mengaku jika mendapat ganja ganja tersebut dari temannya yang baru dikenalnya melalui Medsos Instagram "WEEKA" sehingga akhirnya terjadilah transaksi barang haram tersebut dengan harga Rp 2,5 juta yang dikirim melalui jasa pengantar barang atau ekspedisi JNE....(Mul). 

Editor :