suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi Sepeda Angin, Kawanan ABG Tertangkap Aparat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
SURABAYA Suara-Publik. Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya berhasil menangkap komplotan pencuri sepeda angin yang usianya masih belasan tahun. Bahkan satu dari tiga tersangka masih di bawah umur. 

Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Abdul Karim mengatakan,  tersangka yang ditangkap itu adalah, Jirgy Sebastiano (18) asal jalan Rungkut Lor 10 / 11- A Surabaya, Maulana Irfandi (18) asal jalan Rungkut  Lor 10 / 18- F Surabaya dan MDY (16 )  asal jalan Rungkut Lor 3 Surabaya. "Mereka ditangkap setelah mencuri sepeda Angin di Jalan
Perum Wiguna Selatan
IX/12 Gununganyar tambak Surabaya pada sabtu lalu." kata Abdul Karim, minggu ( 19/3).

Pemilik sepeda Angin ternyata memergoki pencurian itu. Jirgy, Maulana dan MDY panik dan melarikan diri dengan sepeda angin curian dan akhirnya berhasil ditangkap."imbuhnya.

Mantan Kanit Reskrim Simokerto itu juga mengatakan, kejadian ini berawal  pada hari Sabtu 18 Maret 2017 sekira pukul 16.30 Wib, korban dari dalam rumah mendengar ada orang diteras rumah dengan  pintu pagar terkunci sedang mengambil sepeda angin miliknya yang sudah dikeluarkan dari dalam pagar lalu korban teriak "maling maling"akhirnya banyak warga dan pengurus lingkungan serta Bhabin kamtibmas akhirnya  mengejar pelaku ini dan berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan.

 Salah satu Tersangka Bernama Jurgy Sebastianao mengatakan, sebelum mencuri, ia terlebih dulu memetakan situasi. Setelah ada sasaran, ia meminta Maulana dan MDY mengambil sepeda angin tersebut,"baru sekali ini saya mencuri mas," ucapnya.

 Tiga pemuda belasan tahun ini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ,Mereka terancam penjara di atas 5 tahun. Adapun barang yang disita ialah  satu unit sepeda angin curian warna hitam putih merk Polygon.( TOM)

Editor :