suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polres Pasuruan Tangkap Pengecer Togel

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Pasuruan Suara-Publik. Sat Reskrim Polres Pasuruan menangkap TOSARI Bin SAMUD (50) dengan tuduhan ia telah menjadi Pengecer judi togel.

Laki-laki yang berprofesi sebagai Buruh Tani tersebut ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan perbuatannya, lantaran telah berjualan / mengecer Nomor Judi Togel di wilayah Prigen.

"Tersangka ditangkap setelah Polisi usai melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut, dan waktu itu tersangka ditangkap Petugas ketika ia sedang menunggu Uang tombokan judi togel dari para penomboknya di dalam Rumahnya sendiri yang termasuk Dsn. Dayurejo RT.14 RW.05 Ds. Dayurejo Kec. Prigen Kab. Pasuruan, Kemarin siang (18/03/2017), terang Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP M. Khoirul Hidayat, S.H.

Saat ditangkap, TOSARI mengaku telah menjadi pengecer judi togel dalam setahun terakhir ini, dan ia juga mengaku setiap harinya mendapat untung 10% dari omset yang berhasil dikumpulkannya, selanjutnya setelah direkap ia setor kepada pengepul di wilayah Pandaan yang saat ini berstatus DPO Polres Pasuruan.   

"Sekarang, pelaku beserta dengan barang-buktinya yang berupa 4 lembar Kertas rekapan tombokan judi togel, 2 buah Bolpoint, 1 unit Handphone merk Cross warna Hitam, dan Uang tunai sebesar Rp. 178.000,- yang merupakan Uang hasil tombokan judi togel telah diamankan Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tambahnya. (dyt)

 

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper