suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dana Tebusan Tax Amnesti Pajak di Bondowoso Capai Rp 14 Miliar

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, Suara Publik - Jelang masa berakhirnya Tax Amnesti (Pengampunan pajak), pada pukul 00.00. WIB, Jum’at, (31/03/2017) uang tebusan Wajib Pajak di Kabupaten Bondowoso per tanggal 29 Maret 2017, tercatat Rp14.926.046.091. Dengan jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesti adalah 769 orang.

Namun, saat ini pihak KP2KP belum bisa menyebutkan jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty. Sebab, wajib pajak masih terus bertambah. Mengingat antusias masyarakat sangat tinggi, dan diperkirakan hingga penutupan bisa mencapai 800 ratus lebih.

            Kepala KP2KP Bondowoso, Nur Rakhmad, mengatakan, wajib pajak Bondowoso yang ikut serta dalam program pengampunan pajak ini didominasi oleh pelaku UMKM, hingga menjelang batas waktu yang ditentukan. Pihaknya optimis jumlah uang tebusan ini masih akan bertambah. Mengingat hari ini masih ada waktu hingga pukul 00.00 WIB.

“Karena kita sudah melakukan berbagai upaya mensosialisasikan Amnesti Pajak kepada masyarakat wajiba pajak. Dan saya rasa tidak ada orang yang tidak tau tentang amnesti pajak,”katanya.

            Menurutnya, sebelumnya, tim dari KP2KP Bondowoso telah melakukan sosialisi yang masif pada pelaku UMKM melalui kerja sama denan Bank Jatim dan Bank Mandiri. Dengan sasaran pesera sosialisasi Pengusaha Konstruksi, Pejabat Pemerintah Eselon 2,3,4, dan Anggota DPRD.

Selain itu, KP2KP juga sudah sering membagikan pamflet amnesti pajak di lampu merah di kawasan kota, pada pemilik toko di kawasan yang ramai masyarakat seperti dipasar induk.

"Saat itu kita bagikan Pamfletnya ke pelaku UMKM dan pemilik toko di jalan PB Sudirman sampai RE Martadinata. Kalau kawasan lampu merah di daerah alun-alun dan Pom Bensin Tamanasari."ungkapnya.

“Untuk mengantisiapasi membludaknya peserta Amnesti Pajak hari ini, kita akan menempatkan 8 orang petugas yang akan stand by hingga pukul 00.00 WIB,”tegasnya.

Nur Rakhmad menambahkan, terkait berakhirnya Tax Manesti dan Pelaporan SPT PPh Tahunan Pribadi berlangsung bersamaan, maka pelaporan SPT PPh Tahunan Pribadi diperpanjang hingga 21 April 2017.

“Perpanjangan ini hanya berlaku untuk kewajiba pelaporan saja. Sedangkan seluruh pajak terutama wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat hari ini, Jum’at (31/03/2017),”imbuhnya.(her)

Editor :