Surabaya (Suara Publik) - Terkait perkara lahan aset Pemkot Surabaya, terus berlanjut setelah mengeluarkan dua surat perintah penyelidikan (Sprinlid), Rabu (29/3/2017) lalu, Kejaksaan Negeri(Kejari) Surabaya bekerja cepat dalam pengungkapan dugaan korupsi hilangnya dua aset Pemerintah Kota(Pemkot) Surabaya, yakni Waduk Wiyung dan Lahan Marvel City Mall.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam skandal dugaan korupsi tersebut.
"Sehari setelah kita keluarkan sprinlid, tim saya sudah langsung bekerja dan telah memeriksa bidang hukum Pemkot Surabaya,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (31/3/2017).
Tidak hanya itu, Senin besok, penyidik akan memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Surabaya, yang masih aktif maupun yang telah pensiun. Karena sejumlah pejabat itu diduga ada keterkaitan dengan pemberian ijin Marvel City Mall tersebut, ucap Didik.
Sejumlah pejabat yang akan diperiksa yakni, Lurah Ngagel, Camat Wonokromo, Kepala Badan Pengelolahan Tanah, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Bina Marga dan Kepala Dinas Perhubungan. "Semua pejabat yang terkait pemberian ijin Marvel City Mall akan kita periksa Senin besok,"pungkas Jaksa asal Bojonegoro ini.
Selain pejabat Pemkot Surabaya, BPN Surabaya I juga ikut kena awu anget. Mereka juga akan di BAP. "BPN juga kita panggil dan dimintai keterangan, termasuk penjual dan pembeli lahan Marvel City Mall,"sambung Didik.
Sementara terkait penyelidikan Waduk Wiyung, Didik mengaku akan melakukan pemeriksaan bersamaan dengan kasus Marvel City Mall. Kendati demikian Didik tak mau menjelaskan secara detail siapa calon tersangka dalam lepasnya waduk wiyung tersebut. "Kita lihat saja perkembangan penyelidikannya nati," ujarnya.
Untuk diketahui, bahwa dua surat perintah penyelidikan (Sprinlid) dugaan korupsi ini bermula adanya laporan dari Pemkot Surabaya. Setelah dilakukan pemaparan atau ekspose, tim penyelidik Pidus Kejari Surabaya mencium adanya aroma korupsi atas lepasnya beberapa aset milik Pemkot Surabaya.
Dari
pemaparan tersebut ada 11 aset yang lepas dari tangan Pemkot Surabaya,
Namun baru dua aset yang terendus dugaan korupsi. 11 aset tersebut
adalah Kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof Dr Moestopo Surabaya,
Taman Makam Pahlawan di Jalan May Jend Sungkono Surabaya, Gedung Gelora
Pancasila dijalan Indragiri Surabaya, Kolam Renang Berantas dijalan
Irian Barat Surabaya, Marvel City Mall dijalan Upa Jiwa Surabaya,
Gedung. Sasana Taruna Aneka Star (THR) dijalan Kusuma Bangsa Surbaya,
Kantor Satpol PP Surabaya dan PT Abbatoir Suryajaya dijalan
Banjarsugihan-Tandes Surabaya....(Mul).
Editor : Pak RW