suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Purnomo Pembobol Villa Milik Yap Thjoen Liem di Tangkap Polisi

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Pasuruan, Suara-Publik. Anggota tim Buser Sat Reskrim Polres kembali berhasil menciduk Residivis pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Pembobolan di dalam Villa yang termasuk Jln. Rambutan Ling Tulang Kel. Ledug Kec. Prigen Kab. Pasuruan.

Sudah hampir 1,5 Tahun lamanya setelah kejadian pembobolan di dalam Villa yang termasuk Jln. Rambutan Ling Tulang Kel. Ledug Kec. Prigen Kab. Pasuruan milik YAP THJOEN LIEM ini berhasil di ungkap oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan dengan dipimpin Kanit Busernya IPTU Maryana, SH., Kamis malam (13/04/2017) sekira pukul 20.30 WIB berhasil mengamankan seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan.

Yakni Purnomo 30 tahun,  Alamat : Dsn. Klatakan RT.08 RW.03 Ds. Dayurejo Kec. Prigen  Kab. Pasuruan) diciduk oleh Petugas Buser Barat Sat Reskrim Polres Pasuruan di samping Pabrik Kayu yang termasuk Ds. Dayurejo Kec. Prigen Kab. Pasuruan.

Awal kronologinya, Purnomo memasuki Villa korban yang dalam keadaan kosong, tak mau rugi pelaku lalu melakukan aksinya dengan masuk Villa dengan cara mencongkel jendela samping Rumah dengan menggunakan alat berupa linggis dan masuk ke dalam Villa.

Saudah bisa masuk kedalam Villa tersebut, yang selanjutnya pelaku langsung mengambil barang berupa TV LED merk Samsung ukuran 43 Inchi dan 2 buah Speaker Aktif merk JBL yang saat itu berada di ruang tamu. Setelah pelaku melakukan aksinya dan sudah mendapatkan barang-barang yang diinginkannya selanjutnya pelaku keluar dari Villa melalui jalan yang sama pada saat pelaku masuk kedalam Villa, yang terjadi 1,5 Tahun yang lalu tepatnya pada hari Senin (02/11/2015) sekira pukul 05.30 WIB.

Dalam aksinya berjalan dengan lancar, dan dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang sangat besar yakni berupa Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Tak berhenti disitu saja akhirnya kedua saksi tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan oleh Petugas Polsek Lumbang Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polsek Lumbang Polres Pasuruan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF, S.H.,M.M.(dyt)

Editor :