suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Eka Suryaningsih Penyanyi Panggung di Tuntut JPU 5 Tahun Kurungan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Eka Suryaningsih bin Zaenal Bachtiar Arif, (33) penyanyi panggung asal Jalan Rangkah 7 No 128 Surabaya ini, Kini terjerat dalam perkara Narkotika jenis sabu sabu. 

Perkara tersebut bermula ketika terdakwa sedang berboncengan dengan Sentot (DPO) melintas di Jalan Banyu Urip Surabaya, tiba tiba laju kendaraan dihentikan oleh Kusnomo dan M. Hosim yang keduanya adalah anggota Polsek Tambaksari Surabaya.

Namun setelah terdakwa turun tiba tiba Sentot langsung tancap gas melarikan diri, namun terdakwa tertangkap. Lantas ketika terdakwa di geledah, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa satu kantong plastik klip kecil berisi kristal putih jenis sabu sabu.

Akhirnya terdakwa segera dibawa ke kantor polisi guna untuk penyidikan lebih lanjut, ketika di interograsi petugas terdakwa mengatakan jika barang haram tersebut didapat dari Sentot (DPO).

Kemudian dalam fakta persidangan yang beragenda tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan tuntutan selama (5) lima tahun penjara.

Tuntutan tersebut berdasarkan dengan pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak), masih belum angkat bicara sampai sidang ditunda hingga pekan depan....(Mul)

Editor :