suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terekam CCTV, Imron Fauzi Pencuri Burung Tetangga di Tahan Polisi

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SurabayaSuara-Publik. Meski sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan perampasan pada tahun 2009 lalu. Membuat bapak dua anak asal jalan Wonorejo 3/102  Surabaya ini tidak kapok. Bagaimana tidak, pelaku kembali melakukan aksinya pada 14 april 2017 di depan kantor CV. Anugrah Teknik jalan Wonorejo Gg.3/120 Surabaya.

 

Pelaku residivis yang diketahui bernama Imron Fauzi (31) tertangkap kamera CCTV saat tengah mengambil burung lovebird milik Sujono (43) warga jalan Wonorejo 3/102,Surabaya yang tergantung didepan kantor CV. Anugrah Teknik.

 

“Ketahuan burung itu hilang pas sore  harinya, saat korban mau ngasi makan burung. Setelah dicek di CCTV ternyata ada yang mencuri,” ungkap Kapolsek Tegalsari, Kompol Noerjianto, rabu (26/4/2017).

 

Pelaku ini kami tangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (15/4/2017)  malam. Ia ditangkap di rumahnya di jalan Wonorejo 3/ 108 Surabaya.

 

"Tersangka Imron Fauzi mengakui, terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi, "saya terpaksa melakukan pencurian ini karena saya butuh uang untuk kebutuhan sehari hari mas" kata Imron dengan wajah ditutup dengan kedua tangannya.

 

Mantan Kapolsek Sukolilo itu juga mengatakan, pelaku dikenai pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. “terang Kompol Noerjianto

 

Masih lanjut Noerjianto, pelaku  ini berhasil kami tangkap setelah mengenali ciri-cirinya dari gambar CCTV. Saat beraksi pelaku mengenakan kaos, anggota kami kemudian membuka file berisi daftar berkas residivis yang ada dimapolsek Tegalsari." papar Noerjianto.

 

Tersangka sebelumnya pernah dihukum sebanyak tiga kali karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan perampasan pada tahun 2009."tutup Noerjianto.

Editor :