Surabaya, Suara-Publik. Nekat mengutil helm, M.Hidayat ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Sukolilo pada, Sabtu (29/4/2017). Warga Jl. Karang Menjangan Gg. 3 Surabaya ini dibekuk setelah diketahui mencuri sebuah helm di parkiran Apartemen Gunawangsa Jl. Menur Pumpungan No. 62 Surabaya.
Pria berusia 40 tahun ini tidak menyadari jika aksi yang dilakukannya tersebut terekam Closed Circuit Television (CCTV) diarea tempat parkir apartemen. Parahnya pelaku ini tidak mengetahui jika helm yang dicurinya tersebut milik Sekuriti yang saat itu bertugas.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, AKP Simun menjelaskan, helm tersebut milik korban bernama Mohamad Nur Fahrudin (40) warga Jl.Kalisari Damean Surabaya. Saat akan pulang usai bertugas, korban kaget ketika mengetahui helm kesayangannya telah raib. "Ia pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukolilo Surabaya",kata Simun.
Masih kata Simun, pelaku saat itu pada pukul 12.15 wib masuk apartemen Gunawangsa dengan alasan mencari temannya yang bernama Budi . Namun pelaku tidak menemukan temannya yang dimaksud. Pelaku pun kembali ke tempat parkiran dan mengambil sepeda motornya yang diparkir di tempat parkiran.
"Nah, saat diparkiran, di sebelah motor pelaku ada sepeda motor yang diparkir dengan helm yang ditaruh di spion", tambah Simun, Senin (1/5/2017).
Karena merasa aman, pelaku ini mengambil helm itu, dia tidak menyadari perbuatan pelaku terekam CCTV. Setelah petugas mengecek rekaman CCTV, Tim Andit Bandit berkoordinasi dengan Security selanjutnya pelaku dan barang bukti sebuah helm merk Ink diamankan ke Mapolsek Sukolilo Surabaya.
Guna penyidikan, kini pelaku ditahan dalam penjara Polsek Sukolilo Surabaya, pencuri helm ini terancam penjara hingga 6 tahun karena melanggar pasal 362 KUHP.
Editor : Pak RW