suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Didampingi LBH Lacak, Mozez di Tuntut JPU 7 Tahun Kurungan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara narkotika jenis sabu sabu, dengan terdakwa Mozez Joshua Ajawaila bin Paulus Ajawaila (39) asal Jalan Adas Krembangan Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, bertindak selaku ketua majelis hakim Mangapul Girsang, sidang kali ini memasuki agenda tuntutan dan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (03/05/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mengajukan tuntutan selama (7) tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 milliar serta subsidair (3) tiga bulan kurungan. Tuntutan tersebut berdasarkan bukti dan perbuatan terdakwa, yang dengan sengaja menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu sabu seberat 0,62 gram. Maka perbuatan terdakwa dianggap melanggar hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Menuntut terdakwa Mozez Joshua, berdasarkan undang undang yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terdakwa Mozez yang didampingi oleh kuasa hukumnya Fariji.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) hanya menundukan kepala mendengarkan tuntutan JPU.

Sesaat kemudian majelis hakim yang di ketuai hakim Mangapul Girsang, mengetukkan palunya seraya berkata sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda (pledoi) pembelaan, jelasnya....(Mul).

Editor :