SURABAYA Suara-Publik. Aksi pencurian didalam apartemen kembali terjadi, kali ini
pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi di apartemen Guna Wangsa
Merr Rungkut Surabaya kamar B-2032. Parahnya, aksi curat itu dilakukan
oleh dua karyawan di apartemen tersebut.
Kedua
tersangkanya adalah,David Andrianto,(21) asal Jl. Medokan Sawah Timur
Surabaya dan Tutut Maryanto,(31)asal Jl. Gubeng Jaya Surabaya. Dua
Cleaning Service ini menyikat Handphone (HP) milik penghuni apartemen
bernama Shanaz Mediar Pramyta, asal Asrama Brimob Cipinang Rt 13 Rw 03
Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta.
Korban
kaget ketika setibanya dari luar Negri, sebagian barang miliknya
hilang. "Namun saat itu pihak management apartemen Guna Wangsa tidak
menanggapi laporan saya hingga saya meneruskan ke Polsek Rungkut",jelas
Shanaz.
Kejadian
curat pada Senin (1/5/2017) itu terjadi sekitar pukul 09.00 Wib, karena
bekerja di tempat tersebut, pelaku ini dapat masuk dengan mudah
mengambil barang korban dengan menggunakan kunci duplikat.
AKP
Abdul Karim, Kanit Reskrim Rungkut Polsek Surabaya menjelaskan, kejadian
itu terjadi pada saat korban meninggalkan apartemen dengan tujuan ke
Bangkok selama 4 ( empat ) hari. Setelah waktu tersebut berlalu, pada
Senin (1/5/2017) pukul 22.00 Wib korban kembali ke apartemen.
"Saat
masuk kedalam kamar korban tidak curiga karena tidak terdapat
kerusakan. Korban baru terkejut saat melihat barangnya berupa HP Iphone 7
yang tadinya diatas kasur raib", kata Karim , Rabu (3/5/2017).
Bukan
hanya HP Ipone, lanjut Karim, HP LG Prolite warna Hitam yang berada
didalam laci serta sebuah cincin permata blue syafir juga hilang. Atas
kejadian itu, kemudian korban melaporkan ke managemen apartemen serta
diteruskan ke Polsek Rungkut Surabaya.
Setelah
mendapatkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rungkut melakukan
penyidikan dan penyelidikan di lokasi kejadian (TKP). Berdasarkan
keterangan saksi dan juga pada saat kejadian, kedua pelaku ini yang saat
itu bertugas membersihkan disekitar area yang ditinggali oleh
korbannya.
"Keduanya terbukti mengambil barang milik korban dengan memanfaatkan kunci duplikat dari tiap-tiap ruangan",tutup Karim.
Dari
kedua tersangka, Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil mengamankan,
sebuah HP merk Iphone 7 warna pink serta dos boxnya, sebuah cincin putih
permata Blue safir dan sebuah surat gadai HP LG warna hitam sebagai
barang bukti dan Keduanya terancam penjara hingga 6 tahun karena
melanggar pasal 363 KUHP,