suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Butuh Uang Bayar Kos, Sepasang Kekasih Nekat Curi TV.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom

SURABAYA Suara - Publik. Tidak kuat bayar kos-kosan, sepasang kekasih nekat curi Televisi. Akibat perbuatannya, Kedua tersangka yakni, Dimas Nobella ( 28) asal jalan Banjar Sugihan Gg.III/39 (RT.04 RW.04) Surabaya dan kekasihnya Sundari (29) asal Dsn.Malbit Wetan (RT 001 RW.002) Desa Malbit Kec.Rengel Kab,Tuban atau indekos di jalan Tanjungsari Gg.IV/17 Surabaya, kini mendekam dibalik sel tahanan Mapolsek Sukomanunggal Surabaya.

Keduanya tertangkap setelah kepergok penghuni kamar kost (korban) pada saat mereka berdua keluar membawa barang bukti berupa TV LCD berwarna merk polytron warna putih 24 inc, " saya nekat mencuri karena butuh uang ungkap keduanya kepada Suara-Publik.com, selasa (4/7/2017).

Menurutnya, aksi jahatnya itu baru sekali dilakoninya. Hal itu tak lepas dari himpitan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Ditambah lagi, tiap bulannya harus membayar uang kos di Kawasan jalan Tanjungsari Gg.IV /17 Surabaya ’’Apalagi kami juga tidak bekerja. Uang darimana lagi yang dibuat hidup dan bayar kos,’’ jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto mengatakan, tersangka sepasang kekasih ini sebelumnya ditangkap oleh warga dan korban, ’’Setelah kami selidiki, ternyata pelakunya adalah sepasang kekasih,’’ terang Misdianto, selasa (4/7/2017). Sementara ini, kami masih melakukan pengembangan. ’’Tersangka masih dalam pengembangan.

Diduga masih ada TKP lain yang sudah menjadi korban kedua pelaku ini,’’ tambahnya. Sepasang kekasih itu, kata Misdianto, dalam aksinya cukup cerdik, selain bisa bekerjasama dengan baik, keduanya juga bagi tugas. Pelaku pria yang masuk ke dalam kos, sementara yang perempuan menunggu di luar kos untuk memastikan situasi tetap aman.

’’Aksinya dilakukan dimalam hari. Setelah dapat apa yang diincarnya, barang curian itu dibawa keluar yang sudah ditunggu oleh pelaku perempuan,’’ beber Iptu Misdianto.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Televisi LCD 24 inc warna putih merk Polytron. Akibat perbuatannya kini pasangan kekasih mendekam disel tahanan Mapolsek Sukomanunggal, dan keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor :