suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dua Pemuda Pengedar Pil Koplo Diringkus

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto : Tersangka Sobri Fangki Rahman dan Meidy Rio Sujatmiko
Foto : Tersangka Sobri Fangki Rahman dan Meidy Rio Sujatmiko

Dilaporkan oleh : Hery Masduki

BONDOWOSO, (Suara Publik) - Makin maraknya pra pemuda yang mengkonsumsi pil koplo membuat aparat penegak hukum terus berusaha memberantasnya. Setidaknya, hampir seribu butir pil koplo berjenis pil putih berlogo  Y  disita aparat Polres Bondowoso dari tangan dua pemuda di dua lokasi yang berbeda dan diduga hendak dijual.

Dua pemuda yang ditangkap polisi itu adalah Moh. Sobri Fangki Rahman Bin Fathor Rahman. (22) Desa  Pandak RT.13 RW.14  Kecamatan Klabang dan Meidy Rio Sujatmiko (26) Desa  Lumutan RT 38. RW.08 Kecamatan Botolinggo. Polisi sendiri sudah lama mengincar kedua pelaku dan saat akan ditangkap selalu lolos.

Kasatreskoba AKP Asib.SH, saat dikonfirmasi suara-publik.com mengatakan ada dua tersangka pengedar pil koplo di wilayah hukum Polres Bondowoso pada Selasa 4 Juli 2017, kemarin yang ditangkap polisi di dua tempat yang berbeda.

Menurut Asib, tersangka Sobri ditangkap polisi sekitar pukul 18.00 WIB.di jalan raya Situbondo tepatnya di depan Toko Sidodadi Prajekan. Sedangkan, tersangka Meidy Riko ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di dalam rumahnya .

“Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sebanyak 919 pil koplo siap edar yang dibawa kedua pelaku,”kata Asib.

Dia menambahkan, petugas awalnya mendapat informasi mengenai hal itu dari masyarakat bahwa keduanya merupakan pengedar pil koplo. Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak bisa mengelak, karena terbukti membawa pil yang dilarang diperjual belikan itu,”tandasnya.

 Kasat menegaskan, kedua pelaku melanggar aturan dalam pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan. Kedua pelaku dianggap tanpa kewenangan mengedarkan obat keras jenis pil putih berlogo Y.

“Karena menjual barang yang dilarang, maka kedua tersangka berikut barang buktinya, kita amankan di Mapolres untuk memudahkan proses lebih lanjut,”terangnya.(her)

Editor :