suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dua Budak Sabu Tertangkap Saat Razia Cipkond

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Reskrim Polsek Rungkut Surabaya mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kedua pelaku diamankan dari Perempatan Jalan Raya Kalirungkut (barat kantor kecamatan Rungkut) surabaya, selasa (9/7) sekira pukul 00.30 wib.

Adapun keduannya bernama, Charles Edward Walangitan (37) asal jalan Dr. Soetomo Gg.I No.01-A, Kec. Pajagalan Sumenep dan Jerri Sondance Walangitan (34) asal Dusun Kanal Rt/Rw 05/02 Ds. Talkandang, Kec. Kota Anyar Probolinggo. Dari tangan mereka, Polisi menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu dengan seberat 0,34 gram dan seperangkat alat hisap.

Kemudian kedua pelaku dan barang buktinya diamankan ke Mapolsek Rungkut. Saat dihubungi, Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim , membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan anak buahnya. Memang benar pesonil Polsek Rungkut megamankan dua pelaku dari lokasi secara bersamaan. Penangkapan itu dilakukan pada saat digelar razia Cipkon." Pungkas Abdul Karim," senin (10/7).

Mantan Kanit Polsek Simokerto itu juga menjelaskan, Awal kejadian penangkapan Pada hari minggu 09 juli 2017 sekira pukul 00.30 wib saat di gelar giat Cipkon oleh Polsek rungkut di dapati 2 (dua) pengendara R-2 yang hendak menghindari petugas kemudian dihentikan. Dan, selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh anggota Opsnal reskrim dan di dapati 1 buah alat hisap pada tas tersangka Charles.

Kemudian tersangka Jerri membuang 1 pocket Sabu ke dalam parit dan di temukan oleh Petugas. kemudian kedua orang tersebut dilakukan introgasi mengakui bahwa barang tersebut akan di gunakan bersama dengan saiful lanjut kedua," lanjut Abdul Karim.

"Sekarang keduanya di Mapolsek bersama barang bukti dan alat hisapnya. Mereka akan dijerat Pasal 112 (1) jo 132 (1) UU RI no 35 th 2009 ttg narkotika," ujarnya.

Editor :